Ende, Redaksi 76. Com,- Proyek preservasi jalan Ende – Wolowaru, Juncition- Kelimutu yang saat ini ditangani oleh PT. Bina Citra Teknik Cahaya mengalami kendala karena ada beberapa titik mata air yang muncul dibawah jalan tepatnya di desa Dile kecamatan Detusoko.
Seperti yang disaksikan media ini pada Senin, (13/10/2025), ada sembilan unit exavator dikerahkan oleh PT. Bina Citra Teknik mengeruk material longsoran. Alat – alat berat tersebut silih berganti menggaruk dan mengangkat material berupa tanah bercampur lumpur dan dibuang di sisi kiri jalan. Nampak sebagian exavator lainnya merapikan, menggilas dan memadatkan badan jalan agar penggendara aman saat melintas.
Namun badan jalan yang sudah dipadatkan
itu amblas karena dibawah permukaan jalan itu ada beberapa titik mata air.
PPK 4.2 Satker PJN wilayah BPJN NTT, Sanif bersama Artur Suryadarma, Direktur PT. BCTH, dan konsultan pengawas, meninjau langsung pekerjaan pelebaran di Dile kecamatan Detusoko. Kepada media ini, Sanif mengungkapkan titik mata air yang berada di permukaan jalan itu mengakibatkan jalan tersebut berlumpur dan menyulitkan para pengendara. Banyak kendaraan terjebak saat melintas dan terpaksa dibantu dorong oleh exavator, apalagi dilalui kendaraan berat truk dan container.
Pantuan media ini, material tanah dan batuan dari lereng yang tidak stabil hanyut dan menutup badan jalan. Semantara itu beberapa titik mata air yang menggenang di sekitar permukaan jalan, meresap dan melemahkan badan jalan meski telah dipadatkan.
Pemadatan tanah yang dikerjaan itu tidak dapat memengaruhi kemampuan tanah untuk menyerap dan menyimpan air, yang berpotensi mengurangi debit air pada mata air itu sendiri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















