Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp1,9 Miliar di RSUD Ende

Avatar photo
Tipikor Polres Ende Limpahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi di RSUD Ende. Istimewa

Refaksi76.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Ende resmi melimpahkan tersangka FM (49) beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dana sebesar Rp1,9 miliar di RSUD Ende kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende, pada Selasa (16/9).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, sebagaimana tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Ende Nomor: B-1465/N.3.14/Fd.1/09/2025, tertanggal 12 September 2025.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.I.K., S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Humas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukum Polres Ende.

“Dengan pelimpahan tahap kedua terhadap tersangka FM beserta sejumlah barang bukti, hingga saat ini kami telah berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana korupsi dalam kurun waktu dua tahun terakhir, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Ende,” ujar Ipda Heru dalam keterangannya kepada media.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan kepada pihak Kejaksaan antara lain:

Buku catatan penerimaan,

Surat Keputusan pengangkatan FM sebagai Bendahara,

Rekening koran,

Slip penyetoran yang belum tervalidasi

Uang tunai hasil penyitaan sebesar lebih dari Rp67 juta.

Dalam kasus ini, FM diduga kuat melakukan penggelapan sebagian dana penerimaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende, dengan modus tidak menyetorkan seluruh dana ke rekening resmi milik BLUD RSUD Ende serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Baca Juga :  Simak Pesan dan Kesan Dari Siswa Selama Kegiatan Grand Camp SMA Katolik Frateran Surabaya

“Dana yang seharusnya disetorkan ke kas BLUD untuk periode Januari hingga April 2024, sebagian digunakan untuk menutupi kekurangan keuangan dari bulan Oktober hingga Desember 2023,” jelas Ipda Heru.

Praktik penggelapan ini mulai terungkap setelah adanya pergantian bendahara penerimaan BLUD pada 2 Mei 2024. Dalam proses serah terima, ditemukan selisih keuangan antara data penerimaan kasir dengan jumlah dana yang disetorkan ke rekening resmi BLUD. Temuan tersebut memicu pemeriksaan internal oleh tim yang dibentuk langsung oleh Direktur RSUD Ende.

Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa dana tersebut diduga digunakan oleh FM untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penulis: Arnold Dewa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung