KUPANG, BERITA 76. COM, – Satuan Polisi Lalu Lintas (SatPolantas) yang ada di lingkup Kepolisian Daerah (Polda ) Nusa Tenggara Timur di larang mengejar para pengendara yang tidak menaati aturan lalulintas hingga ke gang-gang atau lorong-lorong pemukiman warga.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda) NTT, Irjen Pol Johny Asadoma saat memimpin apel persiapan pengamanan G20 di Polda NTT, Kamis (10/11/ 2022).
Kapolda NTT, Irjen Pol Asadoma, mengingatkan bawahaanya terutama Polantas NTT karena dengan mengejar pengendara hingga ke gang-gang bisa menyebabkan kecelakaan baik itu bagi anggota Polantas sendiri maupun pengendara yang dikejar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











