Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Mabes Polri Harus Bongkar Kasus Kematian Ladies dan Polisi di Kafe Coklat (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (16)

Avatar photo

OPINI
Oleh : Steph Tupeng Witin
Jurnalis, Penulis Buku “Lembata Negeri Kecil Salah Urus”, Pendiri Oring Literasi Siloam

Kita mengapresiasi Propam Polda NTT yang menjatuhkan sanksi demosi kepad AKP Serfolus Tegu, mantan Kabag Ops Polres Nagekeo. Ini bukan soal berat atau ringannya sanksi tapi menjadi bukti tak terbantahkan bahwa Polda NTT masih memiliki kekuatan melawan Tegu ini. Gerombolan mafia Nagekeo yang terdiri dari: pengacara yang kurang laku di Jakarta lalu “pelesir” ke Nagekeo, para wartawan KH Destroyer yang dididik menjadi peneror oleh Yudha Pranta dan Serfolus Tegu, segelintir oknum aparat polisi di Polres Nagekeo yang berafiliasi dengan KH Destroyer serta preman lokal yang dibentuk menjadi menjadi “tuan tanah palsu” atau “tuan tanah dadakan” semisal Wunibaldus Wedo sesumbar bahwa Tegu akan bebas dalam kasus pengancaman terhadap aktivis PMKRI Kupang, Narsinda Tursa.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Geombolan terduga mafia ini sangat percaya diri karena Serfolus Tegu ini dijuluki “manusia sakti” di Polres Nagekeo. Jatuhnya sanksi demosi kepada Tegu membuktikan bahwa Tegu ini tidak ada apa-apanya, tidak sesakti apa pun. Dia hanya seorang polisi biasa yang masih memiliki bergudang-gudang masalah yang perlu dibongkar untuk dibersihkan.

Publik Nagekeo mendesak agar Mabes Polri turun melakukan investigasi dalam banyak kasus yang diduga kuat melibatkan Serfolus Tegu, anggota aktif polisi yang sedang menjalani sanksi demosi di Polres Ngada.

Sampai detik ini ketika Tegu disanksi demosi ke Polres Ngada pun, antek-antek mafia masih unjuk gigi karena merasa bahwa Polres Nagekeo diduga masih dalam genggaman tangan otak mafia Serfolus Tegu. Wunibaldus Wedo, antek mafia bentukan Tegu yang dikejar-kejar penagih utang di Mbay terakhir berpose dengan latar belakang tulisan Bareskrim Polri. Orang menduga kuat bahwa Wedo lari karena dikejar penagih utang yang ia pinjam dengan jaminan merampok ganti untung milik suku Rendu, Gaja dan Isa dengan modal nekat: “tuan tanah palsu” hasil rekayasa mafia dan Tegu. Bahkan sampai tokoh gereja pun kena tipu dari Wedo dengan jaminan miliaran hasil rampok.

Latar foto itu persis yang biasa dipamerkan Hans Gore, pengacara sekaligus peneror rakyat Rendu, Gaja dan Isa yang kini tak tentu rimbanya lagi dalam kasus waduk Lambo. Hans Gore biasanya suka “menggoreng” kasus waduk Lambo dengan tarian teror dan koaran kosong berisi ancaman hukum kepada orang-orang kecil. Dalam foto itu Wedo berdiri dengan pinggang miring persis pohon yang sudah digergaji dan siap tumbang. Mungkin saja ini sisa-sisa napas terakhir sebelum Wedo akhirnya bertemu arwahnya sendiri di Bareskrim Polri.

Tulisan ini hanya sekadar mengingatkan publik Nagekeo akan sepak terjang perilaku Serfolus Tegu yang tidak bisa diabaikan begitu saja hanya karena dia telah mendapat sanksi demosi dari Propam Polda NTT. Kita tidak membenci tapi harusa tetap kritis terhadap pejabat publik yang digaji dengan uang hasil keringat rakyat kecil. Apalagi pejabat publik ini memiliki rekam jejak dengan bukti dan fakta yang bisa diinvestigasi lebih mendalam lagi. Sanksi demosi ke Polres Ngada hanya salah satu dari “dosa” Serfolus Tegu. Masih banyak skandal besar lain yang perlu diinvestigasi oleh Mabes Polri untuk membuka mata semua aparat polisi di NTT agar kembali menjadi anggota Polri yang berintegritas dan berpihak pada rakyat kecil, bukan menjadi tameng “orang kuat masa lalu” yang sekarang ini tampak sangat lemah dan tak berdaya di ujung sebuah pena. Tiap anggota polisi harus menumbuhkan kekuatan di dalam dirinya untuk mengabdi negara dengan baik dan benar, bukan bersembunyi di ketiak orang kuat yang sebenarnya sudah tidak ada apa-apanya lagi dan hanya mengandalkan curriculum vitae yang disebar di halaman-halaman media sosial. Sebuah bukti kepanikan dan kegalauan yang sangat dahsyat dan luar biasa.

Baca Juga :  Keputusan Pejabat Tanpa Dasar Hukum Tidak Sah Atau Dapat Dibatalkan

Orang yang hidup benar dam bekerja baik pada masa lalu tidak perlu menebar ketenaran momental-sentimentil di media sosial pada masa tua. Jika itu terjadi sebaliknya, kita bisa menduga bahwa masa lalu hanyalah topeng untuk membesarkan nama yang sesungguhnya sangat terpuruk. Apa gunanya berkoar-koar di media sosial hanya untuk memulihkan nama baik yang telah luluh lantak dalam gebyar hanya karena dugaan tersangkut bahkan menjadi otak dalam kasus dugaan mafia? Publik justru berharap agar orang-orang kuat masa lalu lebih mengabdikan diri dan mendedikasikan sisa masa tuanya kepada orang-orang kecil seperti Rendu, Gaja dan Isa. Bahkan Gereja Katolik juga mengharapkan agar orangg-orang kuat di masa lalu itu bersatu dengan Gereja menjaga keutuhanj bumi Flores dan Lembata dari gempuran dan penghancuran dahsyat proyek geothermal dan tambang destruktif lain.

Pengacara Nasional, Petrus Bala Pattyona tidak pernah menyuruh orang-orangnya atau anak-anaknya menebar riwayat hidup dan karier hukumnya dalam membela orang-orang kecil di media sosial hanya untuk membangun reputasi murahan. Brigjen Polisi Anton Enga Tifaona, pada masa tuanya tidak pernah menyebarkan daftar panjang riwahat hidup dan pekerjaannya karena ia telah bekerja dengan baik dan benar. Anton Tifaona juga merasa bahwa gaji pensiunnya sudah cukup untuk hidup masa tua. Dia tidak pernah menceburkan diri dalam proyek-proyek strategis nasional di NTT meski dia punya kesempatan itu. Masa tua diisi bersama isteri tercinta membuat Rosariao untuk dibagikan kepada siapa pun. Waktu belajar jurnalistik di Jakarta, setiap awal bulan Bapak Anton Tifaona mengajak saya makan daging babi panggang di sebuah restoran tua di Menteng. Hal itu tidak pernah ia ceritakan kepada orang lain.

Sebuah kebaikan yang sederhana dan abadi. Dia juga tidak pernah foto dan posting agar orang tahu makanan di atas meja bertumpuk dan lihat ikan bakar yang mahal milik terduga otak mafia.
AKP (Ajun Komisaris Polisi) Servulus Tegu, perwira Polri yang pernah tercatat sebagai Kasat Intel dengan pangkat IPTU (Inspektur Polisi Satu) di Wilayah Polres Bajawa/Ngada pada 2018. Ia dipindahkan ke Nagekeo pada 2019 sejak Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo berdiri. Ia menjabat Kabag Ops Polres Nagekeo dengan (pangkat AKP) pada 2025 hingga diberi sanksi demosi ke Polres Ngada tahun 2026 setelah melewati proses persidangan hingga jatuhnya palu demosi oleh Propam Polda NTT 2025.
Ia sempat dipindahkan ke Kupang. Tapi, diduga, berkat dukungan orang kuat Jakarta, ia dikembalikan ke Nagekeo.

Baca Juga :  Analisis Keterlibatan Kompol Kosmas Kaju Gae dalam Insiden Pejompongan

Jaringan mafia Nagekeo ditengarai membutuhkan Tegu. Orang ini dikenal warga Nagekeo tidak tedeng aling-aling meneror, membentak, dan melancarkan intimidasi. Salah satu peristiwa paling heboh adalah teror Tegu kepada Gaspar Raja, pemilik tanah di Waduk Lambo.

Awak media di Nagekeo sangat takut pada sosok ini. Karena dia bukan “peneror” biasa, melainkan “peneror” berbaju coklat. Rakyat mana yang bisa melawan Tegu? Dia punya semuanya: kekuasaan sebagai polisi yang bisa menangkap dan menyekap siapa saja yang dianggap mengancam kepentingan dia (bukan kepentingan negara, ya). Dia juga punya uang dan koneksi kuat di Kupang dan Jakarta.

Apa kepentingan Tegu? Tegu adalah pemilik Kafe/Cokelat Cafe di Roe, Mbay, Nagekeo”. Media lokal pernah mengulas konflik/razia kafe esek-esek ini pada tahun 2021 dan menyebut pemiliknya berinisial “BO” dan inisial itu merujuk pada nama Bibiana Oi (alias Putri). Media menemukan nama ini dalam dokumen jual-beli tanah. Tapi, tidak ada dokumen terbuka yang mengaitkan kepemilikan kafe itu dengan Tegu. Dalam perjalanan, Tegu dan BO pecah kongsi. BO masih keponakan Tegu. Mereka berjumpa di sebuah kafe di Riung, Ngada, saat Tegu bertugas di sana. Keluarga sudah memperingatkan Teguh bahwa BO adalah keponakan sendiri, bukan orang lain. Mengapa pecah kongsi? Pecah kongsi terjadi karena Tegu ditengarai membina hubungan khusus dengan para ladies (PSK). Ini sudah menjadi rahasia umum. Rakyat hanya berbicara bisik-bisik, takut ditangkap dan disekap di sel.

Di Kafe Coklat ini sudah ada korban meninggal, antara lain, seorang polisi, Bripka Julianus Pinem yang diduga mengonsumsi miras oplosan. Kasus kematian aparat polisi dari Polres Nagekeo ini tidak pernah diproses hukum sampai hari ini karena dugaan ada “orang kuat” di Polres Nagekeo, pemilik kafe ini terlibat. Salah satu ladies bernama Rovina Gamur alias Villa juga meninggal dunia akibat keracunan alkohol sesuai diagnosa dokter RSUD Aeramo, Nagekeo.

Pengacara Mbulang Lukas, S.H., mendesak Propam Mabes Polri turun tangan agar penyelidikan kasus ini dilakukan secara independen, guna menyelamatkan citra kepolisian dari dugaan penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan oknum aparat dalam tragedi Nagekeo ini (VovNtt.com 22/06/2021).

Sejak menjadi Kasat Intel di Polres Ngada, Tegu menjadi andalan orang kuat Jakarta untuk memantau masyarakat terdampak waduk. Sampai di sini masih oke. Tapi, ketika Waduk Lambo mulai dibangun, Tegu diduga keras menjadi salah satu oknum polisi yang masuk jaringan mafia Nagekeo. Namanya selalu disebut masyarakat dalam setiap kasus tanah Waduk Lambo bahkan juga di Malawitu.
Nama Tegu juga disebut dalam sejumlah kasus hukum, di antaranya penyelundupan BBM subsidi ke waduk.

Dugaan Jejak Skandal dan Penyalahgunaan Wewenang
Kasus Cokelat Café di Kelurahan Lape (Juni 2021) menjadi salah satu noda hitam. Berdasarkan bukti izin usaha dan surat kepolisian, Tegu diduga memiliki keterlibatan langsung. Dalam peristiwa itu, dua orang tewas, termasuk seorang perempuan hamil enam bulan, Rovina Gamur (21), dan seorang anggota polisi, Bripka Julianus Pinem (35). Tiga pekerja lain hilang tanpa jejak. Semua dugaan kasus kejahatan kemanusiaan itu tidak pernah disentuh proses hukum dari Polres Nagekeo. Rovina Gamur alias Villa juga meninggal dunia akibat keracunan alkohol sesuai diagnosa dokter RSUD Aeramo, Nagekeo.

Baca Juga :  Membangun NTT dari Manusia: Sebuah Refleksi atas Ketertinggalan Indeks Pembangunan Manusia

Kesaksian jurnalis dan warga menunjukkan ada kejanggalan dalam proses evakuasi korban. Bahkan, menurut saksi mata, salah satu jenazah sempat “dipaksa keluar” dari puskesmas oleh anggota polisi.
Tragedi Coklat Café adalah tragedi moral dan tragedi institusional. Empat pekerja seks dan satu polisi tewas akibat minuman beralkohol yang diduga tercampur bahan berbahaya. Tetapi yang jauh lebih tragis adalah bagaimana kasus itu menguap begitu saja tanpa penjelasan memuaskan. Café Kafe, tempat kejadian disebut-sebut milik pejabat polisi sendiri. Bahkan rumor yang beredar menunjukkan keterlibatan oknum aparat dalam pengelolaan bisnis gelap hiburan malam.

Kasus yang seharusnya ditangani sebagai tindak pidana kesehatan dan kematian justru berhenti di tengah jalan. Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah tanda bahwa aparat tidak pernah serius mengusut kasus yang menyentuh rumah mereka sendiri. Dan inilah bagian paling menyakitkan dari semua ini: Warga yang seharusnya mendapat perlindungan justru menjadi korban. Aparat yang seharusnya menyelidiki justru menjadi bagian dari masalah.

Meski acap dibantah, Kafe Coklat ini ditengarai milik Serfolus Tegu. Salah satu indikasi adalah protes keras Tegu terhadap 12 ladies di Kafe Coklat yang dirazia Polsek Aesesa, Rabu malam (25/07/2018). Saat itu, sebagaimana dilaporkan VoxNTT, Iptu Serfolus Tegu dalam kapasitas sebagai Kasat Intel Polres Ngada menyatakan protes keras terhadap razia yang dilakukan. Ia tidak menerima razia yang dilakukan oleh Polsek Aesesa terhadap 12 ladies di tempat hiburan malam di Kafe Coklat Room Roe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Polsek Aesesa kalah hawa. Saat itu, Nagekeo masih masuk wilayah Polres Ngada. Polres Nagekeo baru dibentuk Desember 2019. Itu sebabnya, Tegu bisa mendatangi Polsek Aesesa dan meminta para ladies itu dibebaskan. Menurut dia, ke-12 ladies layak dibawa ke Polsek Aesesa bila mereka kedapatan menggunakan narkoba. “Apa salah ke-12 ladies ini? Seharusnya 12 ladies tidak dibawa ke Polsek, mereka cukup ambil data di atas kafe. Kan mereka tidak ada salah dan semua lengkap,” ujar Tegu di halaman Polsek Aesesa kepada Wakapolsek Aesesa.

Saat diperiksa, hanya lima ladies yang memiliki KTP, sementara yang lainnya tidak. Mereka hanya mengantongi surat keterangan domisili dari Lurah Lape. Kapolsek Aesesa AKP Ahmad menegaskan dirinya melakukan razia itu atas perintah lisan dan surat oleh Kapolres Ngada. Menurutnya, razia itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwa banyak ladies yang bukan penduduk Nagekeo. Kafe Coklat pun belum memiliki izin usaha.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung