Seperti diberitakan Tim Media ini sebelumnya, Bank NTT diduga melakukan take over kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa dari Bank Artha Graha. Take over kredit itu dilakukan dengan mengucurkan kredit modal kerja dan investasi senilai Rp 100 Milyar untuk jangka waktu 1 tahun (bukan 12 tahun, red). Namun dana kredit tersebut diduga dipakai untuk kegiatan lain alias tidak sesuai dengan kontrak kredit.
Jaminan yang diagunkan bukan milik PT. Budimas Pundinusa, bahkan tidak ada kaitan sama sekali dengan perusahaan tersebut. Sebanyak 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan tersebut atas nama Ibu kandung salah satu Direktur Bank Artha Graha, ISB.
Enam SHM yang dijadikan agunan tersebut terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) atau berada di luar wilayah kerja Bank NTT sehingga seharus mendapat persetujuan Dewan Direksi untuk dijadikan sebagai agunan kredit. Diduga nilai agunan tersebut juga tidak memenuhi syarat kredit (nilai agunan 120 persen dari plafon kredit, red).
Pokok Kredit senilai Rp 100 M tersebut hanya dicicil sebesar Rp 1,05 Milyar kemudian dibuat macet hanya dalam waktu sekitar 3 bulan. Penelusuran Tim Medis ini, tidak ada kegiatan antar pulau sapi yang dilakukan PT. Budimas Pundinusa dari kredit modal kerja Rp 80 Milyar.
Kerjasama PT. Budimas Pundinusa dengan PT. Flobamor untuk antar pulau sapi, juga diduga fiktif. Direktur PT. Flobamor, Adrianus Bokotei membantah adanya kerjasama dengan PT. Budimas Pundinusa.
Kredit investasi senilai Rp 20 Milyar yang seharusnya dipakai untuk membeli tanah dan membangun Rancho sapi, diduga juga disalahgunakan untuk kegiatan lain. Karena aset tanah dan ranch sapi yang dibeli dari kredit investasi yang seharusnya dijadikan agunan kredit di Bank NTT, seakan lenyap tak berbekas.
Penelusuran Tim Media ini, ranch sapi milik PT. Bumi Tirtha di Raknamo yang dikabarkan telah dibeli PT. Budimas Pundinusa, ternyata telah beralih kepemilikannya ke salah satu yayasan. (Brt.76/tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













