Artinya demokrasi yang disyaratkan oleh putusan MK dikangkangi Mendagri, sekaligus menunjukan posisi tawar Provinsi NTT rendah di mata pemerintah pusat.
Perlu dicatat bahwa pada 3 nama calon Pj Gubernur NTT yang diusulkan oleh Mendagri kepada Presiden, proses assessmentnya tidak transparan, terutama DPRD NTT tidak dimintai tanggapannya sesuai dengan fungsinya sebagai representasi rakyat dan penghormatan terhadap prinsip kedaulatan rakyat di tingkat Provinsi, sesuai pesan moral putusan Mahkamah Konstitusi.
DPRD NTT DITELIKUNG
Terpilihnya Ayodhia Kalake menjadi Pj. Gubernur NTT, sekalipun diterima oleh publik NTT namun proses assessment yang terjadi di Kemendagri ternyata tidak terbuka, transparan dan akuntabel. Ini memberi gambaran nyata betapa posisi tawar DPRD NTT sangat lemah, sehingga mudah ditelikung oleh pusat untuk segala hal.
Mendagri dengan instrumen hukum berupa Permendagri No. 4 Tahun 2023, tidak membuka akses kepada publik atau setidak-tidaknya kepada DPRD untuk tahu bagaimana jalannya assessment terhadap 6 calon Pj. Gubernur dan kemudian siapa saja 3 calon yang diusulkan kepada Presiden, apalagi boro-boro berharap ikut menentukan.
Meskipun akhirnya nama Ayodhia Kalake, yang juga putra terbaik NTT yang ditunjuk menjadi Pj Gubernur NTT, akan tetapi sangat disayangkan karena nama Ayodhia Kalake, sekalipun dalam pandangan Presiden sebagai sosok yang layak menjadi Pj. Gubernur NTT, namun di mata publik NTT Ayodhia Kalake, tidak pas dan tidak legitimate, karena assessmentnya tidak terbuka dan ybs. tidak dikenal di NTT.
Karena proses assessment di Kemendagri tidak aspiratif, transparan dan akuntabel, maka terpilihnya Ayodhia Kalake menjadi Pj. Gubernur NTT, tidak cukup legitimasi politiknya, selain karena ia tidak dikenal publik, juga ia belum mendapat gambaran secara komprehensif dari DPRD NTT tentang kondisi ekonomi, politik dan budaya NTT, serta hambatan lainnya.
Di sinilah DPRD NTT bahkan publik NTT untuk kesekian kalinya ditelikung oleh Mendagri, sehingga suara-suara miring para nitizen di Medsos menyatakan bahwa Ayodhia Kalake, bisa jadi merupakan kepanjangan tangan petinggi negara yang punya bisnis di NTT, tak terhindarkan dan menjadi tugas kita bersama untuk mengawal dan membantu Ayodhia Kalake agar sukses menjalankan tugasnya untuk dan atas nama serta demi NTT yang lebih baik.)*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













