Opini
Oleh: Stefanus Tani Temu
Redaksi76.com – Orang beriman mesti hidupnya tidak menjadi ancaman bagi sesama. Karena itu dia harus berusaha untuk tidak mendatangkan ketakutan dan kebinasaan bagi orang banyak. Hidupnya tidak boleh menjauh dari Alllah dan tidak boleh sampai meninggalkan Allah.
Dia hidup dekat dengan Allah dan karena itu hatinya mudah tergerak oleh rasa belaskasihan untuk menolong sesama yang menderita. Yunus. 1:1-17; 2:10; Luk. 10: 25-37.
(PMT). Mencermati berita bahwa ke 847 orang PPPK yang sudah lolos seleksi tapi belum dilantik juga maka Bapak Bupati Ende yang terhormat mengapa demikian ?
Kalau sudah test berarti sudah dialokasikan rencana anggarannya untuk ke 847 orang tersebut. Mengapa kuatir tidak bisa dibayar di tahun 2026 sesuai berita di media sosial. Apakah Alokasi anggaran tersebut dialihkan untuk kegiatan lain ?.
Kalau ini terjadi artinya menyalahgunakan wewenang atau kesalahan dalam pengelolaan anggaran dari negara. Coba dikonsultasikan ke Kementerian terkait agar firman hari ini sesuai dengan kebijakan Bapak Bupati yang baik hati.
Mereka 847 orang tersebut lagi berdoa agar Bapak Bupati bisa membantu mereka yang lagi menunggu nasibnya bersama keluarganya.
Sekarang Negara Indonesia maupun Provinsi NTT khususnya Kabupaten Ende juga lagi sulit ekonomi bagi masyarakatnya. Sebagai pemimpin Bapak carikan jalan keluar untuk mengatasi masalah ini.
Masyarakat Kabupaten Ende mengharapkan di masa kepemimpinan Bapak dengan take line “Ende Baru ” terwujud bukan hanya di media sosial tapi diwujud nyatakan dalam kebijakan Bapak yg berbeda dengan pemimpin – pemimpin di Ende sebelumnya. Semoga
Reporter : Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













