OPINI
Oleh : Karel Pandu
Jurnalis Tinggal Di Maumere
Dalam merespons dinamika konflik tanah yang terjadi di Nangahale dan Patiahu, kita dihadapkan pada pertanyaan mendasar mengenai makna kepemilikan dan keadilan. P. Yosef Kusi, SVD, melalui pengamatannya, menggambarkan situasi dimana hak atas tanah bertabrakan dengan realitas sosial yang kompleks. Dalam konteks ini, mari kita telaah pertanyaan-pertanyaan filosofis yang muncul, serta implikasi etis dari konflik ini.
Pertama, kita harus mempertimbangkan apa itu “kepemilikan” dalam konteks tanah. Kebanyakan dari kita mengasosiasikan kepemilikan dengan bukti hukum, sertifikat, dan pengakuan formal dari institusi pemerintah. Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan bahwa hak-hak seseorang terhadap tanah dapat dipertanyakan. Apakah kepemilikan yang sah di atas kertas dapat menjamin hak-hak moral dan sosial dari individu atau komunitas yang hidup di atas tanah tersebut? Dalam konteks Nangahale dan Patiahu, meskipun PT. Krisrama memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional, penguasaan tanah tersebut seakan-akan cacat karena konflik dengan masyarakat adat yang merasa terpinggirkan.
Kedua, di sini muncul konsep keadilan sosial. P. Yosef Kusi mengungkapkan bahwa meskipun ada dialog dan kesepakatan, tindakan penyabotan oleh masyarakat tetap terjadi. Hal ini mengindikasikan ketidakpuasan mendalam yang tidak dapat diabaikan. Keadilan bukan hanya tentang pengakuan hukum; ia juga berkaitan dengan pengakuan akan martabat dan hak-hak manusia. Apakah tindakan masyarakat yang mengambil alih tanah tanpa izin adalah ekspresi dari perjuangan untuk keadilan atas tanah yang mereka anggap sebagai warisan leluhur? Dalam hal ini, kita dihadapkan pada dua bentuk keadilan: keadilan hukum yang diwakili oleh sertifikat BPN versus keadilan sosial yang diperjuangkan oleh komunitas lokal.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.