Pertama, bahwa pekerjaan telah selesai berdasarkan kesesuaian spek kendaraan dan pengadaan tepat waktu sesuai kontrak.
Kedua, telah dilakukan pemeriksaan teknis oleh panitia pemeriksa yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan teknis hasil pekerjaan.
Ketiga, telah dilakukan serah terima barang dari rekanan kepada PPK yang dituangkan dalam berita acara penyelesaian pekerjaan.
“Bahwa tanggung jawab adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban/tugas-tugas yang dibebankan kepada setiap satuan kerja di bawahnya, sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimiliki. Tanggung jawab tercipta karena adanya penerimaan wewenang. Tanggung jawab harus sama dengan wewenang yang dimiliki. Pertanyaanya, mengapa hanya VK yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara Pengguna Anggaran (PA), bendahara keuangan, seksi keuangan dan panitia pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan teknis dan hasilnya dituangkan dalam berita acara, tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka” paparnya
Dirinya juga mempertanyakan kepada penyidik mengapa oknum Bendahara Keuangan dan Aset Daerah yang melakukan transaksi keuangan dan yang mengirim secara langsung kepada pihak penyedia jasa serta melakukan penandatangan SP2D tidak di tersangkakan dan ditahan ? Sementara semua satuan kerja yang ada adalah bagian yang dimaksud dengan “turut serta melakukan tindak pidana” dalam arti mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan tindak pidana. Pada kenyataannya, VK hanya bertugas menerima laporan.
“Jadi kalau bicara tentang ‘turut serta’, berarti orang-orang itu harus ditetapkan tersangka juga. Kenapa cuma VK yang ditetapkan tersangka ? Kenapa hanya VK yang ditahan ?” kritiknya.
Pemerhati masalah korupsi itu dalam nada kecewa menyoal sikap Polres Ende yang tidak menahan sejumlah tersangka sebagaimana penyidik terhadap VK atau kepala dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“PPK juga ditetapkan tersangka tapi tidak pernah ditahan, cuma di rumah. Lalu tim teknis yang melakukan audit dan investigasi data tidak pernah ditahan dan tidak pernah ditetapkan tersangka. Seksi yang melakukan permohonan dan bendahara tidak ditahan. Bendahara Umum Daerah yang menandatangani SP2D untuk pencairan keuangan itu tidak ditahan, padahal dia yang melakukan transfer langsung ke pihak penyedia jasa,” ujar Hans Gore kesal.
Hans Gore menegaskan, bahwa pengadaan mobil Ambulance dilakukan sesuai UU Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana tercermin jelas dalam struktur kedinasan. Dalam kasus ini, PPK sudah beberapa kali melakukan addendum, lalu mensomasi pihak penyedia jasa untuk segera melakukan penyelesaian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK, red,-) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB, red,-) yang belum diserahkan ke Dinkes Ende dan Penyedia Jasa sudah menyanggupi untuk menyerahkannya, termasuk memohon dan membuat surat kepada Kapolres Ende bahwa Saudara VK selaku KPA tidak bersalah dan tidak menerima keuntungan dalam bentuk apapun dari kasus ini.
“Untuk unit yang dipermasalahkan sampai saat ini tidak disita oleh team tipikor Polres Ende dan masih dipergunakan sesuai asas kemanfaatan dan kegunaannya,” jelas Hans.
Menurut Hans, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah ‘tegak lurus’ mengusut kasus dugaan korupsi tersebut, hanya saja pihak penyidik yang tidak mengikuti pentujuk jaksa untuk melengkapi pentunjuk jaksa.
“Ada apa penyidik tipikor tidak mengikuti petunjuk Jaksa. Untuk itu kita meminta agar Propam Mabes Polri melalui Propam Polda NTT segera memeriksa penyidik ini,” tandas Hans Gore. (B76/tef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













