Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KOMPAK Indonesia Minta Jaksa Agung Angkat Banua Purba Jadi Kejati NTT

Avatar photo

Semoga kasus ini dan kasus-kasus besar lainnya itu tetap didalami, sehingga tidak hanya menyentuh yang kecil dan teknis, tetapi juga mereka yang selama ini memiliki peran penting dan sentral mengambil kebijakan terkait kasus-kasus tersebut. Kita tunggu kinerja pak Kajari Purba selanjutnya,” ujar Gabrial Goa.

Diketahui, Kejari Kota Kupang pada Senin (24/07) sebagaimana pemberiaan media lokal dan nasional di NTT tentang Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang menetapkan tersangka dan menahan Analis Kredit Bank NTT, MBAJ dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 Miliar kepada debitur atas nama Rahmat. MBJA ditetapkan tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam oleh Tipidsus Kejari Kota Kupang, yakni sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Dilansir dari Okenusra.Com, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3 Miliar. perbuatan tersangka dijerat dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (B76/tim)

Baca Juga :  Pegiat Anti Korupsi Minta Kajari TTU Klarifikasi Dugaan Rekayasa OTT Ketua Araksi

CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.

Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung