redaksi76.com, Ende – Polres Ende memenangkan gugatan sidang putusan Praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN. Ende, tanggal 23 Juni 2023,antara pemohonan Kamaludin Bata yang dikuasakan kuasa hukumnya Sdr.Cosmas Jo Oko,S.H.melawan Polres Ende Cq. Satuan Reserse Kriminal, Senin (24/7/2023) Pukul 11.30 Wita.
Adapun amar putusan Hakim Praperadilan antara lain Menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya dan Membebankan biaya persidangan kepada Pemohon sebesar Nihil atau tidak ada.
Hakim pada Pengadilan Negeri Ende I Gusti Ngurah P Putera, S.H, selaku Hakim tunggal yang memimpin sidang Praperadilan yang di layangkan tersangka Pengeroyokan dalam amar Putusan menolak semua permohonan pemohon dan mengatakan apa yang di lakukan oleh Penyidik Polres Ende sudah benar sesuai mekanisme yang di amanatkan dalam Undang-undang.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.