Menang Praperadilan, Kasatreskrim Minta Para Pihak Kooperatif

Avatar photo
Berita76.Com

redaksi76.com, Ende – Polres Ende memenangkan gugatan sidang putusan Praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN. Ende, tanggal 23 Juni 2023,antara pemohonan Kamaludin Bata yang dikuasakan kuasa hukumnya Sdr.Cosmas Jo Oko,S.H.melawan Polres Ende Cq. Satuan Reserse Kriminal, Senin (24/7/2023) Pukul 11.30 Wita.

Adapun amar putusan Hakim Praperadilan antara lain Menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya dan Membebankan biaya persidangan kepada Pemohon sebesar Nihil atau tidak ada.

Hakim pada Pengadilan Negeri Ende I Gusti Ngurah P Putera, S.H, selaku Hakim tunggal yang memimpin sidang Praperadilan yang di layangkan tersangka Pengeroyokan dalam amar Putusan menolak semua permohonan pemohon dan mengatakan apa yang di lakukan oleh Penyidik Polres Ende sudah benar sesuai mekanisme yang di amanatkan dalam Undang-undang.

Baca Juga :  Wilhelmus Sugu Djawa Mengaku Bersukur Atas Terselenggaranya Doa Bersama Lintas Agama Di Lingkup Satker PJN Wilayah IV