Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Gratifikasi; Menguji Keberanian Kapolres Andre Librian

Avatar photo

Kedua, memerintahkan kepada termohon (Polres Ende) untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dicatat dalam laporan informasi nomor: LI/06/X/2015/Reskrim tanggal 5 Oktober 2015 dam Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprinlidik/09/X/2015/Reskrim tanggal 16 Oktober 2015 tersebut.

Kemudian dalam lembaran putusan praperadilan itu, nama-nama oknum anggota DPRD Ende periode 2014-2019 tertera benderang: Herman Yosef Wadhi (ketua DPRD), Fransiskus Taso (Wakil Ketua DPRD) dan anggota: Oktavianus Moa Mesi, Jhon Pella, Orba K. Ima, Sabri Indra Dewa, Abdul Kadir Hasan dan Dirut PDAM Tirta Kelimutu, Soedarsono.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Anehnya, setelah putusan yang amat jelas itu dikeluarkan, tak nampak juga adanya perkembangan di Kepolisian. Sekira 6 hingga 7 bulan pasca putusan Praperadilan prosesnya kembali jalan di tempat. Sejumlah ormas geram lagi, demonstrasi lagi, namun sama saja. Polres Ende bergeming. Hingga akhirnya pada awal bulan Februari 2019, Kapolres Ende saat itu AKBP Achmad Muzayin memberikan pernyataan bahwa telah menghentikan kasus tersebut. Alasannya, tidak cukup bukti.

Penghentian itu tentu saja meninggalkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Pertama, apakah penghentian itu di tahap penyelidikan atau penyidikan? Kalau dihentikan pada tahap penyelidikan maka Polres Ende sebenarnya mau menyatakan bahwa dugaan kasus tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana. Atau dengan lain kata, Polres telah mengikari bukti-bukti hukum seperti kuintansi termasuk pengakuan dirut Soedarsono dan putusan Praperadilan.

Ingat, untuk yang terakhir itu, putusan Praperedilan secara jelas menyatakan ada unsur pidana dalam dugaan kasus tersebut. Putusan itu menyatakan bahwa tindakan penghentian merupakan “pembiaran terhadap suatu tindak pidana”, dan sekaligus memerintahkan Polres Ende melanjutkan pengusutan. Itu artinya Polres Ende seharusnya menaikkan tahap ke tingkat penyidikan bukan malah menghentikan di penyelidikan.

Baca Juga :  Pengumuman Pembubaran CV. DISUKA

Ketiga, jika argumen tidak cukup bukti berdasarkan pengembalian sehingga tak ditemukan kerugian negara, maka perlu diketahui bahwa pengembalian tidak menghilangkan pidana. Malah sebaliknya, pengembalian itu justru menguatkan dugaan dan hanya dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

Seperti dijelaskan diawal, kasus ini tak sebatas dugaan gratifikasi. Ada juga dugaan lain yang masih berkaitan dengan kasus ini, yakni mengenai Naskah Akademik.

Naskah Akademik merupakan syarat dalam pembuatan Perda. Dalam proses pembuatan Naskah Akademik rancangan Perda Penyertaan Modal PDAM tahun 2015, ada dugaan bahwa Naskah Akademik dibuat oleh sebuah yayasan yang sama sekali tidak profesional. Dugaan lain, ada aliran uang dari pemilik yayasan kepada 2 oknum DPRD Ende saat itu.

Sejauh penelusuran, saya dapati beberapa hal yang cukup mencengangkan. Salah satu sumber yang terlibat dalam pembuatan Naskah Akademik mengatakan bahwa dugaan kasus ini dahulu sempat bergulir di Kejaksaan Negeri Ende. Sumber ini bukan orang yang mendengar dari orang lain melainkan salah satu aktor penting dalam pembuatan Naskah Akademik. Kata dia, semua informasi telah dia berikan kepada Jaksa.

Secara garis besar, dikatakannya, penggunaan yayasan sebagai pembuat Naskah Akademik hanya karena kedekatan pemilik yayasan dengan oknum DPRD Ende saat itu. Kemudian, setelah selesai dikerjakan, ada pembayaran dari PDAM Ende kepada yayasan sebesar Rp 100 juta. Anehnya duit Rp 100 juta itu dibagi antara pemilik yayasan dengan 2 oknum DPRD Ende. Ironisnya lagi, 2 oknum DPRD Ende ini ikut dalam pencairan uang dan malah mendapat jatah paling besar, 95 persen dari total uang.

Nah, itulah perjalanan kasus legendaris seputar pembuatan Perda Penyertaan Modal PDAM. Kian legendaris karena ini satu-satunya kasus yang melewati begitu saja 4 Kapolres Ende. Terakhir AKBP Albertus Andreana.

Baca Juga :  FOKDIT Gelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim, Perkuat Komitmen Sosial di Bulan Ramadhan

Namun asa kembali muncul menyaksikan garangnya Polres Ende ditangan AKBP Andre Librian. Garang memang. Palang pintu keadilan di Ende hari ini. Tetapi apakah beliau juga garang membuka kembali dugaan kasus ini? Sejauh ini belum terbukti. Jadi benarlah kiranya jika saya berpendapat, ini adalah ujian keberanian Kapolres Andre Librian.

 

*CATATAN REDAKSI *
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.

Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung