OPINI
Oleh : Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya- Jatim
Hari ini, Jumat tanggal 11 Agustus sesuai kesepakatan akan kembali digelar rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Sikka dengan para guru, inspektorat serta ketiga terduga penggelapan dana sertifikasi guru 600 juta lebih.
Hasil audit investigasi Inspektorat (APIP) saat ini sudah ditangan DPRD dan Kejaksaan Negeri Sikka, ini artinya dugaan korupsi dananya para guru sudah pasti diproses hukum jika ketiga terduga Heri Sales mantan Kadis PKO, Iswadi programer aplikasi komputer serta Irma bendahara Kadis PKO tetap “kekeh” dengan pendiriannya.
Ketiga terduga ini suka tidak suka mau atau tidak mau jujur dugaan tetap diproses hukum jika tidak mau bertanggungjawab mengembalikan uang Rp 600 juta lebih.
Karena kajian tindak pidana korupsi alat ukurnya adalah sifat melawan hukum Pasal ( 2) penyalagunaan wewenang Pasal (3) Pasal 18 UU Tipikor ssrta Pasal 55 ke-1 KUHP.
Jadi Heri, Sales Iswadi dan Irma bekerja berdasarkan kewenangan yang timbul dari penetapan tertulis (SK) Bupati Sikka.
Heri Sales sebagai kuasa pengguna anggaran Dinas PKO artinya dari aspek kewenang semua keluar masuk uang wajib diketahui Heri Sales. Sehingga ketika diwawancara media mengatakan tidak tahu kaget dan semacamnya di mata dan nurani penyidik sesuatu yang tidak ada dampaknya. Karena menurut Irma bendahara tanda tangan cek pencairan uang (tunai) tersebut adalah Heri Sales yang harus padahal menurut norma pencairan dana nontunai (tranafer)ke rekening para guru setelah dipotong pajak (hak negara). Irma sebagai bendahara harus menolak Pencairan tunai karena melawan hukum tetapi nekad. Menurut Irma setelah cair uang tsrsebut dissrahkan kepada Iswadi karena nama- nama guru yang uangnya akan dipotong sesuai aplikasinya.
Anehnya sikap Iswadi juga plin plan awalnya mengaku aplikasi program error tetapi akhirnya merasa tidak nyaman akhirnya jujur mengatakan di hadapan para guru saat demo bahwa uang tersebut dipotong dan diserahkan kepada Hery Sales pertama di kantor PKO dan kedua di rumah Heri Sales atas jasa kurir tersebut Iswadi dapat “bonus” Rp 52 juta, Iswadi siap kembalikan dana tersebut dan siap pula menghadapi proses hukum.
Atas pengakuan dari Irma dan Iswadi, semua mata publik Nian Tana Sikka tertuju kepada Hery Sales. Pertanyaannya uang itu ada dimana ? Jawabannya hanya ada pada pikiran dan nurani anda bertiga dan KSP Nasari.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.