Beberapa menit kemudian, Fery Taso kembali menelpon Tim Media ini dan memberikan penjelasan lebih rinci tentang penggunaan dana hibah KONI tersebut.
Menurutnya, pihaknya selaku Ketua Harian KONI Ende menerima Dana Hibah dari Pemkab Ende sekitar Rp 950 juta.
Dana tersebut, lanjutnya, digunakan untuk Pembinaan Cabang Olahraga sebesar Rp 200 juta.
“Dana hibah pertama sebesar Rp 200 juta itu untuk pembinaan cabang olahraga (Cabor). Setiap Cabor kita kasih sekitar Rp 10 – 15 juta. Setelah dana itu diterima, KONI menyerahkan ke Askab (Asosiasi Kabupaten) PSSI Ende, Ketuanya Pak Sabri Indradewa,” ujarnya.
Lalu, lanjut Fery, dicairkan lagi sebesar Rp 250 juta untuk kegiatan Piala Soeratim Cup. “Kabupaten Ende jadi Tuan Rumah. Dana itu juga diserahkan ke Askab. Pak Sabri Indradewa yang jadi Manager Piala Soeratim,” katanya.
Pencairan berikutnya, jelas Fery, untuk kegiatan ETMC di Kabupaten Lembata sebesar Rp 500 juta.
“Dana Rp 500 juta kita gunakan untuk kegiatan ETMC di Lembata. Kita berhasil membawa Perse Ende sebagai juara. Managernya Pak Yoram (yang juga Bendahara KONI Ende, red).
Ketua Askab Ende, Sabri Indradewa yang dikonfirmasi Tim Media ini Jumat (3/01/23) pagi melalui pesan WA tidak memberikan respon walaupun pesan tersebut telah dibacanya.
Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ende,Emiliana Erni Erwa, SE yang dikonfirmasi wartawan pada Selasa (27/12/22) sekitar Pukul 14.40 Wita mengakui bahwa hingga saat itu pihak KONI Ende belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
“Sekarang katanya lagi dibuat. Saya yakin SPj-nya ada karena hari ini baru tanggal 27 Desember adik, masih ada waktu sampai tanggal 31 Desember nanti,” ujarnya. (Brt.76/tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














