Redaksi76.com || Ende – Warga Desa Kelitembu, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluhkan belum adanya perhatian dan penyaluran bantuan pemerintah pascagempa tektonik yang mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus 2026.
Keluhan itu disampaikan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada tim media melalui sambungan telepon pada Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, hingga saat ini belum ada kunjungan pemerintah maupun bantuan yang diterima masyarakat Desa Kelitembu, meski warga turut merasakan dampak gempa dan masih menghadapi rangkaian gempa susulan.
Ia menilai kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian pemerintah karena dampak bencana tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di desa-desa yang telah lebih dahulu memperoleh penanganan.
“Gempa ini dampaknya dirasakan oleh semua masyarakat. Semua kita mengalami kekhawatiran yang sama untuk beraktivitas, baik ke kebun maupun ke pasar. Semestinya pemerintah harus memperhatikan semua, tidak boleh pandang bulu,” ujarnya.
Menurutnya, situasi pascagempa masih menyisakan kecemasan di tengah masyarakat. Aktivitas warga, kata dia, belum sepenuhnya berjalan normal lantaran kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya gempa susulan.
Karena itu, ia berharap distribusi bantuan dan perhatian pemerintah semestinya diperhatikan secara menyeluruh, termasuk kepada masyarakat Desa Kelitembu yang menurutnya juga berada dalam situasi rentan pascabencana.
“Kami juga merasakan trauma yang sama seperti yang dirasakan masyarakat terdampak lainnya. Tetapi kenapa kami tidak diperhatikan dan bantuan hanya disalurkan ke desa-desa tertentu?” katanya.
Warga tersebut selanjutnya meminta pemerintah desa agar tidak mengabaikan keluhan masyarakat dan segera meneruskannya kepada Pemerintah Kabupaten Ende untuk memperoleh tindak lanjut.
“Harapan kami, pemerintah desa bisa meneruskan keluhan kami kepada pemerintah kabupaten,” tuturnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













