Tunggu Arahan DPP, DPD II Partai NasDem Siap Proses Pergantian Antar Waktu Anggota Fraksi NasDem

Avatar photo
Berita76.Com

Ende,Redaksi 76. com,-

Paska ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ende, NTT dalam kasus dugaan korupsi normalisasi kali dan pemasangan bronjong, Yohanes Kaki, kini menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor Kupang. Praktis kondisi tersebut membuat slot anggota fraksi Partai NasDem DPRD Ende berkurang satu. DPD II Partai NasDem Ende saat ini menunggu arahan DPP Partai dan terus berkonsultasi, terkait proses pergantian antar waktu Anggota Fraksi NasDem DPRD Ende.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua DPD Partai NasDem Ende, Flavianus Waro, kepada media ini digedung DPRD Ende, Rabu, 28/5/2025. Dikatakannya, pergantian antar waktu anggota Fraksi Partai NasDem Kabupaten Ende, atas nama Yohanis Kaki, sedang diproses di tingkat DPD II Partai NasDem Ende.

“Kita sudah lakukan proses administrasi di internal partai. Lqngkah lain yang kita ambil.dengan melakukan konsultasi baik ke DPW dan DPP Partai. Disamping itu DPD II juga sudah menyurati Pimpinan wilayah Partai NasDem, dengan tembusan ke DPP partai, terkait kondisi fraksi Partai NasDem DPRD Ende.” tegas Flavianus Waro.

Baca Juga :  Pastor Gereja Katedral Ende Dukung Polres dalam Pemberantasan Premanisme