Ende,Redaksi 76. com,-
Paska ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ende, NTT dalam kasus dugaan korupsi normalisasi kali dan pemasangan bronjong, Yohanes Kaki, kini menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor Kupang. Praktis kondisi tersebut membuat slot anggota fraksi Partai NasDem DPRD Ende berkurang satu. DPD II Partai NasDem Ende saat ini menunggu arahan DPP Partai dan terus berkonsultasi, terkait proses pergantian antar waktu Anggota Fraksi NasDem DPRD Ende.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua DPD Partai NasDem Ende, Flavianus Waro, kepada media ini digedung DPRD Ende, Rabu, 28/5/2025. Dikatakannya, pergantian antar waktu anggota Fraksi Partai NasDem Kabupaten Ende, atas nama Yohanis Kaki, sedang diproses di tingkat DPD II Partai NasDem Ende.
“Kita sudah lakukan proses administrasi di internal partai. Lqngkah lain yang kita ambil.dengan melakukan konsultasi baik ke DPW dan DPP Partai. Disamping itu DPD II juga sudah menyurati Pimpinan wilayah Partai NasDem, dengan tembusan ke DPP partai, terkait kondisi fraksi Partai NasDem DPRD Ende.” tegas Flavianus Waro.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.












