Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tolak Geotermal Di Flores Harus Punya Dasar Hukum

Avatar photo

Redaksi 76.com,- Penolakan terhadap proyek geotermal di kabupaten Ende sama sekali tidak mendasar. Penolakan itu harus didasarkan pada dasar hukum yang kuat misalnya Undang-Undang Panas Bumi, Undang-Undang Otonomi Daerah dan Undang-Undang Desa, serta memperhatikan juga prinsip – prinsip perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia.

Hal tersebut disampaikan Ir. Rindo Rette Siprianus, mantan kepala Dinas (kadis)
Pertambangan dan Energi Kabupaten Ende melalui rilis yang dikirim yang diterima tim media ini pada Kamis ( 5/6/2025) pukul 16.16 wita.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

“Dasar hukum ini penting untuk memastikan penolakan yang sah dan melindungi kepentingan masayarakat yang berdampak “tandasnya.

Menurut Siprianus, Menteri Energi sumber Daya Mineral (ESDM) melalui keputusan nomor 2268 K /30/MEM/2017, tanggal 19 Juni 2017,menetapkan pulau Flores sebagai pulau panas bumi. Keputusan ini merupakan komitmen pemerintah pusat untuk menaikan laju perubahan iklim dengan jalan mengalihkan sumber energi
nasional yang selama ini 80,9% masih menggunakan energi fosil.

PLTP Sokoria kabupaten Ende

Menurut Siprianus, energi geothermal sangat penting karena merupakan sumber energi  terbarukan, ramah lingkungan, andal dan stabil dapat digunakan untuk menghasilkan listrik, pemanasan ruangan dan berbagai proses industri. Pemanfaatan energi geothermal dapat mengurangi
beban negara dan juga  mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, mengurangi jejak karbon dan
meningkatkan ketahanan energi nasional.

Kebijakan pemerintah ini tentu menguntungkan negara dan
masyarakat di pulau Flores untuk menggantikan Energi konvensional (pembangkit Generetor atau
Disel) karena PT.PLN (Persero) tidak memerlukan bahan bakar fosil atau batu bara yang harus diimpor dan juga mengurangi beban subsidi dari negara sebesar Rp 1 triliun setiap tahun untuk
memenuhi kebutuhan listrik di Pulau Flores.

Baca Juga :  Gelar Diskusi Praktik Baik Bersama Komunitas Penggerak Literasi Kota Kupang, Polikarpus Do Sebut Bangsa Indonesia Sedang Krisis Membaca

“Pembangunan geothermal di desa Sokoria kecamatan Ndona Timur Kabupaten Ende bukan kebetulan saja tetapi memiliki histori yaitu pada saat itu PT. PLN (Persero) mengalami krisis daya sebesar 5-7 MW (mega watt) yang mengakibatkan pemadaman listrik di setiap kabupaten dan Kecamatan di Pulau Flores.

“Saat itu, sebagai kepala dinas saya dipanggil oleh Bupati Ende saat itu Bapak Ir. Marselinus Y. W. Petu mendiskusukan permintaan masyarakat dari berbagai kecamatan akan listrik diantaranya masyarakat di kecamatan Detukeli, Kecamtan pulau Ende, serta beberapa desa yang sama sekali belum mendapat pasokan listrik “ tandasnya.

PLTP Sokoria kabupaten Ende

Usai mendengar arahan bupati, Siprianus bersama PT.PLN (Persero) Area Flores Bagian Barat di Ende, dan di PT. PLN (Persero) Wilayah propinsi NTT di Kupang bertemu dengan Kementrian ESDM RI. Di Kementrian itu, dirinya mewakili pemerintah kabupaten Ende dan PT.PLN( Persero) menyampaikan keluhan akan kebutuhan listrik dan devisit listrik sebesar
5-6 MW di kabupaten Ende.

Untuk mengatasi hal itu, pihak kementrian ESDM memutuskan untuk menggunakan energi baru terbarukan yakni gheotemal di desa Sokoria sebagai pengganti energi konvesional (mesin disel / generator listrik) yang saat itu beroprasi di Mautapaga Ende.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung