Redaksi76.com – PT.SGI memulai eksploitasi dan eksplorasi di Mutubusa, Desa Sokoria, Kecamatan Ndona Timur, Kabupaten Ende sejak tahun 2017. Perusahaan ini berhasil melakukan Commercial Operation Date (COD) pada tahun 2022.
Untuk saat ini perusahaan tersebut telah mengembangkan kapasitas sebesar 8 MW dari target total 30 MW pada wellpad A dan B.
Meski demikian kontribusi Perusahaan tersebut kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Ende sudah sangat signifikan.
Hal ini diketahui dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Garuda Kantor Bupati Ende.
Pada kesempatan itu, Staf Ahli Bupati Ende, Piter Mite, memaparkan sejumlah kontribusi nyata PT SGI terhadap Pemerintah Kabupaten Ende. Menurutnya, sejak beroperasi, perusahaan secara konsisten melaksanakan kewajiban fiskal dan sosialnya kepada daerah.
Piter menjelaskan bahwa kontribusi PT SGI meliputi:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Sebesar 32 persen dari tahun 2020 hingga 2024, dengan nilai akumulatif sekitar Rp3,3 miliar.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): dibayarkan dari tahun 2019 hingga 2024 dengan total mencapai Rp9,2 miliar.
3. Dana Corporate Social Responsibility (CSR): Dialokasikan langsung ke lokasi sejak 2021 hingga 2024 sebesar Rp4,9 miliar.
4. Bonus Produksi: Diberikan sejak 2022 hingga 2024 senilai Rp1,2 miliar.
“Seluruh dana tersebut telah ditransfer ke kas daerah dan desa sasaran. Namun, untuk tahun ini belum dilakukan transfer karena belum diterbitkannya Peraturan Bupati sebagai dasar hukumnya,” jelas Piter.
Secara keseluruhan, total kontribusi yang telah diterima Pemerintah Kabupaten Ende dari tahun 2019 hingga 2024 mencapai Rp20,7 miliar.
Dana tersebut sebagian besar masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende, sementara bonus produksi menjadi hak desa dan dana CSR langsung menyasar titik-titik kebutuhan masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan kapasitas pembangkitan menuju target 39 MW, PT SGI kini tengah merencanakan pengembangan pada wellpad D dan E sebesar 11 MW serta unit empat pada wellpad F dan G sebesar 11 MW.
Namun, proses ini menghadapi tantangan berupa dinamika penolakan dari masyarakat dalam tahapan pembebasan lahan untuk unit tiga.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTT telah mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:
Rapat Koordinasi 9 April 2025: Diikuti oleh Kabag Ekonomi Setda Ende dan menghasilkan keputusan pembentukan Satgas Penyelesaian Masalah Pengembangan PLTP di NTT.
Rapat Koordinasi 28 April 2025: Dihadiri Wakil Bupati Ende, menegaskan tugas dan fungsi satgas dalam melakukan verifikasi serta validasi faktual di lapangan, guna menyusun rekomendasi.
Verifikasi Lapangan 24 Mei 2025: Tim satgas independen telah melakukan kunjungan langsung ke PT SGI, namun hingga kini hasil verifikasi masih belum disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Ende.
Piter menambahkan bahwa pengelolaan panas bumi merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Sesuai Pasal 6 UU tersebut, kewenangan pusat mencakup pembuatan kebijakan nasional, pemberian izin, pembinaan, pengawasan, serta pengelolaan data dan perencanaan eksplorasi maupun eksploitasi potensi panas bumi di Indonesia.
Dengan dukungan regulasi nasional dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan pengembangan proyek geothermal di Kabupaten Ende dapat berjalan secara berkelanjutan, partisipatif, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat maupun bangsa secara luas.
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













