Terkait Nasib 1333 Nasib P3K di Ende, Yani Kota Desak Lembaga DPRD Gunakan Hak Interplasi

Avatar photo
Berita76.Com
Ket. Foto : Yani Kota, Anggota DPRD Kabupaten Ende. Sumber : Redaksi76.com

Redaksi76.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende tengah melakukan evaluasi ulang terhadap rencana pelantikan 847 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2025.

Rencana penundaan ini didasarkan pada pertimbangan kehati-hatian pemerintah daerah terhadap potensi lonjakan beban fiskal pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan tersebut sontak menuai respons keras dari kalangan legislatif. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende dari Fraksi Partai NasDem, Yani Kota, menyampaikan kritik tajam terhadap langkah pemerintah daerah yang dinilainya inkonsisten dan merugikan ratusan calon PPPK yang telah melalui proses seleksi secara sah.

“Kami mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah daerah. Mereka yang sebelumnya mengusulkan formasi ini ke BKN tentu telah melakukan analisis kebutuhan dan kemampuan anggaran. Namun kini, muncul pernyataan dari kepala daerah untuk meninjau ulang dengan dalih beban keuangan. Ini menjadi preseden yang sangat membingungkan dan tidak elok secara tata kelola pemerintahan,” ujar Yani dalam keterangannya kepada media, Senin (6/10), di Café Myu-Miy, Ende.

Lebih lanjut, Yani menegaskan bahwa keputusan ini menyangkut nasib ratusan individu yang telah mengabdikan waktu dan tenaga demi memperoleh status sebagai aparatur sipil negara. Ia mendesak agar pemerintah bertanggung jawab atas ketidakpastian yang terjadi.

Tak hanya itu, ia juga mendorong para tenaga PPPK yang hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk menyuarakan aspirasi mereka secara kolektif melalui aksi demonstrasi di Kantor Bupati Ende sebagai bentuk perjuangan atas hak-hak mereka.

“Kami mendorong rekan-rekan PPPK baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu untuk menyampaikan protes secara damai dan terorganisir. DPRD akan membuka ruang seluas-luasnya untuk menampung aspirasi mereka di lembaga yang mewakili suara rakyat ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Ende Tegaskan Komitmen Akuntabilitas: Proses Hukum Transparan terhadap Oknum Anggota

Sebagai bentuk sikap serius atas permasalahan ini, Yani Kota juga menyerukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Ende agar segera mengaktifkan hak interpelasi, sebagai langkah konstitusional untuk meminta penjelasan resmi dari kepala daerah terkait kebijakan yang dinilai kontroversial ini.

“Ini bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut masa depan ratusan tenaga kerja dan kredibilitas pemerintah daerah dalam menjalankan komitmennya. Oleh karena itu, saya mendorong pimpinan DPRD agar segera menggunakan hak interpelasi demi menjaga marwah lembaga dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Arnold Dewa