“Saya lama berdinas di Pol Air dan sudah bertugas dari Sabang sampai Merauke, seperti di Aceh, Sorong Papua, Fakfak, Riau, hingga Kalimantan Utara. Sebagian besar wilayah tugas saya merupakan daerah perbatasan yang langsung berbatasan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Timor Leste, dan Australia,” jelasnya.
Ia juga memaparkan pengalamannya mengikuti berbagai program pertukaran dan pelatihan internasional di Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Jepang, serta Amerika Serikat. Di San Diego, AS, ia mempelajari bidang intelijen dan bergabung dalam pelatihan bersama angkatan laut (Navy), sementara di Jepang ia mendalami sistem penegakan hukum setempat.
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Polres Ende ini memperkenalkan dua konsep penegakan hukum yang akan menjadi pedoman bagi jajarannya, yakni ultimum remedium dan premium remedium. Ultimum remedium, menurutnya, menempatkan sanksi pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya lain seperti mediasi, negosiasi, hukum perdata, atau sanksi administratif tidak membuahkan hasil. Sementara premium remedium diterapkan pada kasus-kasus tertentu yang bersifat serius dan membutuhkan efek jera kuat, sehingga sanksi pidana menjadi langkah utama.
“Di biro Polda NTT terdapat catatan kurang lebih lima kasus yang masih menjadi tunggakan. Saya akan mendata, mengungkap, dan menuntaskan kasus-kasus tersebut. Untuk itu, saya mengharapkan dukungan dari teman-teman media,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Yudhi menekankan bahwa Polres Ende selalu terbuka untuk berdialog dan berkomunikasi dengan insan pers. Ia juga mengajak seluruh awak media agar tidak ragu melakukan konfirmasi atau klarifikasi terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan kinerja kepolisian.
“Kami sangat menyadari peran penting media dalam menjaga kepercayaan publik. Karena itu, kami berharap hubungan baik ini terus terjaga dan semakin solid demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Ende” tutur AKBP Yudhi menutup sambutannya dan dilanjutkan dengan foto bersama. ( tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













