ENDE, Redaksi 76. Com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat memanfaatkan aset pemerintah berupa tanah seluas 1 hektare di Pu’pui, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, untuk dijadikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Langkah ini dinilai sebagai solusi efisiensi anggaran di tengah keterbatasan keuangan daerah.
Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Ende, Marianus Kota pada Rabu, 11 September 2025, menanggapi rencana pencarian lahan baru untuk lokasi TPA.
“Luas lahan yang dibutuhkan untuk TPA itu sekitar 4 hektare. Kita sudah mempunyai lahan 1 hektare, jadi pemerintah hanya perlu membeli 3 hektare lahan warga sekitar. Sudah efisiensi anggaran, karena tidak perlu mengeluarkan biaya fantastis untuk pembebasan lahan,” tegasnya.
Menurut dewan Marianus, penggunaan lahan milik pemda di Pu’pui seluas 1 hektare jauh lebih realistis ketimbang terus menghamburkan anggaran untuk pembebasan lahan baru.
Lahan tersebut sudah resmi milik Pemda sejak era Bupati Paulinus Domi dan letaknya strategis, lebih dari satu kilometer dari permukiman warga.
“Selama ini lahan itu terbengkalai. Daripada cari lahan baru yang bisa memakan waktu lama, lebih baik manfaatkan yang sudah ada,” tegasnya.
Marianus juga menegaskan, pemanfaatan aset Pemda Ende tersebut akan meminimalisir risiko sengketa. “Selain efisiensi anggaran, penggunaan lahan pemerintah lebih aman secara hukum dan terjamin legalitasnya,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup memberi batas waktu hingga Desember 2025 untuk menyiapkan lahan TPA.
“Waktunya mepet. Saran saya gunakan aset pemkab agar pembangunan bisa dimulai lebih cepat, sehingga penanganan sampah segera dilakukan,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya,rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dibawah bukit Rodja, kelurahan Rukun Lima Kecamatan Ende Selatan kabupaten Ende, kembali mendapat penolakan dari pemilik lahan disekitarnya dan warga.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













