Jika Jalan Saga – Sokoria Tidak Dikerjakan, Komisi II DPRD Ende Tegaskan PT.SGI Tidak Boleh Manfaatkan Ruas Jalan itu. 

Avatar photo
Berita76.Com

Redaksi76.com || Ende – Komisi II DPRD Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan mitra yang meliputi : Dinas Pekerjaan Umum (PU), DLH, Bapeda dan Dinas Perizinan PTSP di ruang gabungan komisi DPRD Kabupaten Ende pada Selasa, 21 Januari 2025.

Wakil ketua komisi II, Drs.Fadlin Delly mengatakan bahwa RDP tersebut sebagai tindaklanjut dari kunjungan kerja (Kunker), Komisi II di PT.SGI beberapa hari lalu.

“Hari ini kami undang khusus Dinas – Dinas yang bermitra dengan komisi II. Komisi II ingin menanyakan dampak lingkungan akibat pengeboran yang dilakukan PT.SGI di Desa Sokoria dan juga mau menelusuri hasil MoU pemerintah dengan pihak SGI terkait pembangunan jalan Saga – Sokoria”, katanya

Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua Komisi II yang adalah Ketua DPD PAN Ende menjelaskan bahwa komisi II belum mendapatkan hasil MoU antara pemerintah dengan PT.SGI.

Menurut hemat kami MoU itu ada di Dinas Perizinan PTSP.

“Ternyata pak kadis mengatakan bahwa proses awalnya dikelola oleh Dinas Pertambangan yang saat ini sudah dialihkan ke Provinsi, “Imbuh Fadly.

Berdasarkan penjelasan yang diberikan oleh Kadis PTSP, file arsip MoU tersebut dulunya ada di Dinas pertambangan.

“Sayang Dinas Pertambangan saat ini di Ende sudah tidak ada lagi, dan telah dialihkan ke provinsi. Lalu setelah melakukan pengecekan di bagian ekonomi Setda Ende juga tidak ditemukan,”ujar Fadlin.

Fadlin menjelaskan hal ini akan menjadi kewalahan bagi lembaga DPRD dan pemerintah Kabupaten Ende untuk mengetahui kontribusi PT.SGI kepada daerah ini, sedangkan mereka sudah berproduksi.

“Kita tidak sedang melarang ya, kita hanya mau menanyakan apa kontribusi dari mereka untuk pembangunan peningkatan jalan Saga – Sokoria, karena selama ini mereka manfaatkan ruas jalan tersebut,” Pintanya.

Baca Juga :  14 Saksi Kasus Hibah KONI Rp 2,1 M Telah  Diperiksa, Polres Ende Segera Tingkatkan ke Penyidikan

Dalam RDP tadi sejumlah anggota komisi II menyarankan sebelum ruas jalan Saga – Sokoria diperbaiki, pihak PT.SGI tidak boleh manfaatkan jalan itu.

Selanjutnya Komisi II DPRD Ende berharap pemerintah lebih proaktif untuk mencari surat MoU tersebut.

“Kami dari komisi II juga akan berupaya untuk mendapatkan hasil MoU tersebut. Kami akan mengagendakan untuk lakukan RDP dengan pihak PT.SGI, dan kita harapkan pihak PT. SGI bisa tunjukkan MoU tersebut,” tegasnya.

Penulis: Arnold Dewa