Redaksi76.com – Kasus dugaan penggelapan uang sebesar 3 miliar rupiah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru.
Kepolisian Resor Ende memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, saat ditemui di Mapolres Ende pada Rabu, 9 April 2025.
Menurut Iptu Gusti, perkara ini akan digelar di Markas Kepolisian Daerah (Polda NTT), sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Ia menegaskan bahwa dugaan hilangnya uang senilai Rp3 miliar dari RSUD Ende merupakan bentuk tindak pidana penggelapan.
Pihaknya juga telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat.
Meski begitu, besaran pasti kerugian negara masih dirahasiakan hingga proses gelar perkara rampung.
“Terkait jumlah kerugian negara akan kami sampaikan setelah gelar perkara dilakukan,” tambahnya.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah Direktur RSUD Ende, Ester Julita Puspita, mengungkapkan adanya kehilangan dana sebesar Rp3 miliar dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Ende pada 24 Juli 2024.
“Uang sebesar Rp3 miliar diduga hilang,” ujar Ester dalam rapat tersebut.
Pernyataan itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui penyelidikan mendalam, hingga kini mencapai tahap penetapan tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat menyangkut dana milik negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Penulis: Arnold Dewa
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.