Redaksi76.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende, Nusa Tenggara Timur, tengah melakukan kajian ulang terhadap rencana pengangkatan 847 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya dijadwalkan akan dilantik pada 1 Oktober 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan beban keuangan daerah pada tahun anggaran 2026.
Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda, dalam keterangannya kepada tim media Senin (6/10/2025), menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan perhitungan fiskal secara cermat guna memastikan kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran terhadap tenaga PPPK yang akan diangkat.
“Kami sedang menghitung secara detail. Bila beban fiskal tahun depan terlalu berat, bukan tidak mungkin pengangkatan ini akan ditunda. Kami tidak ingin mengambil risiko apabila nantinya daerah tidak mampu membayarkan hak-hak mereka,” ujar Bupati Badeoda.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa keterlambatan realisasi pengangkatan tersebut disebabkan oleh keterbatasan alokasi anggaran, khususnya yang berkaitan dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), yang hingga kini belum mencukupi untuk menampung penambahan beban belanja pegawai.
Diketahui, proses seleksi dan pengumuman kelulusan bagi 847 calon tenaga PPPK Kabupaten Ende telah rampung. Para calon tersebut bahkan telah mempersiapkan diri untuk mengikuti tahap selanjutnya dalam rangkaian pengangkatan.
Namun, dengan adanya dinamika anggaran tersebut, kelanjutan proses ini masih menunggu keputusan resmi dari Pemkab Ende.
Pemerintah Kabupaten Ende menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian fiskal serta keberlanjutan program pembangunan daerah, tanpa mengabaikan komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.
Penulis: Arnold Dewa
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.












