Menurut I Gede Anom, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili PT. Pegadaian terutama pada bidang fidusia yang perlu mendapat respon dari Kejaksaan Negeri Ende karena menyelamatkan uang negara. MOU nanti akan berhubungan dengan masing-masing Pinca di Kabupaten Ende.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani, S.H, M.H. pada kesempatan tersebut menegaskan, MOU yang diadakan PT. Pegadaian Area Ende dan Kejaksaan Negeri Ende merupakan tindak lanjut dari penyamaan presepsi sehingga terdapat adanya sinergitas antara PT Pegadaian Area Ende dan Kejaksaan Negeri Ende. Adanya MOU ini menjadi landasan dari PT Pegadaian Area Ende dan Kejaksaan Negeri Ende untuk bersinergi, Kejaksaan Negeri Ende melalui adanya Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan membantu untuk melakukan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
” Penandatanganan MoU antara PT Pegadaian Area Ende dan Kejaksaan Negeri Ende ini merupakan yang perdana. Acara berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi, mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat kepastian hukum serta mewujudkan tata kelola yang baik di lingkungan PT Pegadaian Area Ende “. tandasnya. ( tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














