redaksi76.com || Ende – Polemik bangunan Alfamart di Jl.Mahoni Ende yang didirikan di tanah milik pemerintah kabupaten Ende tampa sepengetahuan pemkab itu sendiri terlihat kian memanas.
Pasalnya, fenomena tersebut memantik berbagai pihak yang menguji nyali pemerintah Kabupaten Ende dan lembaga DPRD Ende dalam menyikapi persoalan dimaksud.
Yudas, salah satu masyarakat di Kabupaten Ende kepada media Sabtu,13 Juli 2024 menegaskan, jika pemerintah dan Lembaga DPRD punya nyali segera hentikan aktvitas dibangunan tersebut.
“Kita heran tanah itu milik Pemkab tetapi Alfamart sewanya ke pihak Damri yang statusnya hanya memiliki sertifikat HGB. Menurut kami ini modus untuk menggelapkan aset pemerintah Kabupaten Ende. Oleh karena itu kalau pemerintah dan DPR berani segera hentikan aktivitas dibangunan tersebut”,tegasnya
Menurut Yudas, beberapa hari terakhir ini kembali beredar informasi di ruang publik bahwa semua gerai Alfamart di Ende belum memiliki izin lingkungan.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.