Marthen Ludji Haba Akui Mobil Ertiga Bukan Miliknya: “Saya Tak Pernah Beli, Tak Punya Uang”

Avatar photo
Berita76.Com

ENDE, Redaksi 76. Com,  – Marthen Ludji Haba, salah satu staf CV. Anugerah Perkasa, distributor semen Tonasa di Kabupaten Ende, akhirnya mengakui secara terbuka bahwa dirinya bukan pemilik sah satu unit mobil Suzuki Ertiga yang kini jadi objek laporan polisi atas dugaan penadahan.

Hal itu diungkapkan Marthen Ludji Haba melalui sambungan telepon selulernya kepada media inipada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 19:16 WITA, setelah mengetahui dirinya akan dilaporkan Abdul Haris abu Bakar ke Polres Ende terkait dugaan penadahan mobil.

“Mobil itu bukan milik saya. Saya juga tidak punya uang sebanyak itu untuk beli mobil. Kalau pun punya, saya lebih pilih beli tanah dan bangun rumah untuk keluarga saya, Om,” ujar Marthen.

Marthen menuturkan, bahwa beberapa tahun lalu ia pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus yang sama, saat Vincensius Bata Budo (alias Tesar) masih menjadi terlapor.

Dalam pemeriksaan itu, ia sudah menyatakan bahwa mobil Suzuki Ertiga putih tersebut bukan miliknya. Ia bahkan siap menyerahkan kendaraan tersebut jika ada yang bisa membuktikan kepemilikan secara sah.

“Setelah saya menerima surat panggilan, saya langsung lapor ke Pak Heri, atasan saya. Waktu itu Pak Heri juga menyarankan agar mobil itu dikembalikan saja karena bisa jadi urusan panjang. Saat itu mobil sempat ditahan oleh penyidik sebagai barang bukti. Saya pikir masalahnya sudah selesai, tapi entah kenapa mobil itu kembali lagi ke kantor dan dipakai oleh admin CV. Anugerah Perkasa,” beber Marthen, dengan nada heran.

Dalam proses pemeriksaan di Polres Ende, Marthen juga mengaku ditunjukkan foto Abdul Haris saat menerima hadiah mobil dari BRI Cabang Ende. Setelah melihat bukti tersebut, ia menegaskan sekali lagi bahwa dirinya tidak ada kaitan sebagai pemilik mobil itu.

Baca Juga :  Wilhelmus Sugu Djawa Mengaku Bersukur Atas Terselenggaranya Doa Bersama Lintas Agama Di Lingkup Satker PJN Wilayah IV

“waktu itu  mereka di kantor minta KTP saya, katanya saya pemenang undian dari BRI. Tapi saya sama sekali tidak pernah merasa ikut undian atau menerima hadiah. Saya tidak pernah membeli, tidak pernah menikmati, dan tidak merasa sebagai pemilik mobil itu,” tegasnya.

Saat ini, mobil Ertiga tersebut disimpan di rumah admin CV. Anugerah Perkasa. Menurut Marthen, mobil tidak ditempatkan di gudang semen karena khawatir cepat rusak akibat debu dan lingkungan yang tidak bersih.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berurusan lebih jauh dengan perkara ini. Jika memang Abdul Haris adalah pemilik sah, Marthen meminta agar mobil tersebut segera diambil.

“Silakan diambil saja. Saya tidak mau terlibat lebih jauh. Beli sepeda saja saya belum mampu, apalagi mobil. Kalau saya punya uang sebanyak itu, saya lebih baik beli tanah dan bangun rumah. Saya tidak pernah mengklaim mobil itu,” tandasnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya (27/06), Marthen Ludji Haba, salah satu staf CV. Anugerah Perkasa (perusahaan distributor semen Tonasa di Kabupaten Ende, red) resmi dilaporkan ke Polres Ende, oleh Abdul Haris Abu Bakar atas dugaan penadahan penggelapan satu unit mobil Suzuki Ertiga, hasil undian berhadiah dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Seperti disaksikan awak tim media ini, Abdul Haris abu Bakar datang melaporkan Marthen Ludji Haba di Polres Ende pada Kamis, 26 Juni 2025 (Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/117/IV/2025/Res.Ende) didampingi Kuasa Hukumnya, Meridian Dado, S.H.