Redaksi76.com || Jakarta – Pengacara muda yang berkarir di Ibu Kota Jakarta, Yudas Tadeus Guta,S.H. kembali menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT).
Kepada tim media ini Minggu, 12 Januari 2025 , Yudas menjelaskan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende adalah cerminan nyata dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Labuan Bajo.
Kelalaian ini menunjukkan kegagalan pihak Bea cukai Labuan Bajo dalam menjalankan amanah yang ditugaskan oleh negara.
Menurut Yudas, Bea Cukai memiliki tugas utama untuk mengawasi peredaran barang kena cukai, termasuk rokok, yang harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Namun, pada kenyataannya rokok ilegal masih beredar luas di Kota Ende. Dijelaskan Yudas peredaran rokok ilegal ini disebabkan oleh dua faktor.
Pertama, kurangnya pengawasan efektif di setiap jalur distribusi barang ilegal, dan kedua diduga kuat ada pihak Bea cukai dibalik peredaran rokok ilegal tersebut.
Menurutnya, dugaan tersebut bukan tampa alasan, karena meskipun rokok ilegal ini beredar bebas dan dijual di perkiosan ataupun pertokoan tetapi masih saja luput dari pantauan Bea Cukai.
“Akibat dari Ketidakseriusan Bea Cukai, negara mengalami kerugian dengan nilai miliaran rupiah dari pendapatan cukai. Kemudian, masyarakat mengonsumsi produk yang tidak terjamin dan juga pelaku usaha rokok legal dirugikan karena bersaing dengan produk ilegal yang jauh lebih murah”,tandanya
Selanjutnya, pria yang sedang melanjutkan studi Magister Hukumnya di Kampus Universitas Pemulang Tangerang Selatan- Banten itu mendesak Pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi pihak Bea cukai Labuan Bajo.
“Saya tinggal di Jakarta. LBH kami sangat konsen dengan persoalan seperti ini. Oleh karena itu kita akan adukan persoalan ini ke pihak yang lebih diatas karena dugaan kita ini ada proses pembiaran yang kemudian merugikan negara”,tutupnya
Hingga berita ini diturunkan pihak Bea cukai Labuan Bajo belum membalas pesan permintaan konfirmasi tim media ini meskipun pesan tersebut sudah dikirimkan sejak tadi malam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea cukai Labuan Bajo belum memberikan tanggapan permintaan konfirmasi Tim media ini yang dikirimkan sejak tadi malam. (Arnol Dewa)
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.