Ende,Redaksi 76.com,- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende telah mengangendakan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat bupati (Pj) Agustinus G Ngasu dan mantan Pj. Sekertaris Daerah Ende, Efraim D. Aina terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pengalihan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grand pada 12 (Dua belas) Satuan Perangkat Daerah (SKPD ) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp.49.000.000.000 (Empat Puluh Sembilan Miliar) tahun anggaran 2024.
Dana tersebut semestinya diperuntukan kepada rekanan/kontraktor yang telah selesai mengerjakan proyek namun tidak dibayarkan dan dialihkan ke pos pembayaran lain.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende,Zulfahmi SH.MH kepada wartawan saat konfrensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Ende pada Kamis (24/5/2025).
“Masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kami juga sudah agendakan pemeriksaan terhadap mantan Pj.Bupati Ende dan mantan Pj.Sekda Ende, minggu- minggu depan pasti sudah dimintai keterangan” tandasnya.
Saat ini kata Kajari Zulfahmi, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Ende telah memeriksa 5 saksi OPD/SKPD yaitu
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD dari 12 saksi.
Menurutnya, pemeriksaan mantan Pj. Sekda dan mantan Pj. Bupati Ende perlu dilakukan karena kapasitas mereka saat itu merupakan pucuk pimpinan dalam pemerintahan daerah yang mengetahui penggunaan APBD.
Ditempat terpisah mantan Penjabat (Pj) Bupati Ende, Agustinus G. Ngasu yang berhasil dikonfirmasi melalui pesan whatsApp menegaskan dirinya taat hukum dan siap dipanggil periksa sebagai mantan Pj.Bupati.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.