Dalam pemaparan materinya, Stepanus mengatakan bahwa sebagai mitra kerja, Dinas PPO siap memfasilitasi buku dan materi bacaan untuk meningkatkan minat baca masyarakat walau dalam jumlah terbatas.
Karena OPD yang bertanggungjawab untuk menyediakan bahan bacaan bukan Dinas PPO tetapi Dinas Perpustakaan Daerah. Selain memfasilitasi buku bacaan, pihak dinas juga mengmbil peran dalam memberikan penguatan kapasitas SDM bagi pengajar.
Menurut dia, pencapaian literasi dan numerasi bagi Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Sumba Tengah dari tahun 2022 – 2023 mengalami peningkatan.
“Pada tahun 2022 litnum tidak tuntas, sedangkan di tahun 2023, ada peningkatan menjadi tuntas muda, ini kalau dikoneversi dalam nilai bisa di angka 7-8” kata Ndapamerang.
Nilai ini menurutnya, diperoleh dari rapor pendidikan yang adalah hasil ANBK. Atas prestasi yang diperoleh tersebut, Ndapamerang memberikan apresiasi kepada Komunitas Penggerak Literasi yang tengah bekerja keras dalam membantu anak-anak dan masyarakat dalam meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi.
“Kami sangat mengapresiasi hadirnya komunitas penggerak literasi Praingu Belar yang sangat membantu anak-anak dan masyarakat dalam hal literasi dan numerasi. Ini merupakan dukungan untuk mencapai generasi emas 2045”, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Malinjak dalam pemaparan materinya menegaskan bahwa sebagai pemerintah, pihaknya memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk memberikan dukungan kepada komunitas Literasi Praingu Belar.
“Tanggungjawab ini tidak hanya dukungan moril saja tetapi sudah diamanatkan dengan jelas dalam Peraturan Menteri Desa”,ungkapnya
Dijelaskan Antonius, pihaknya telah berkoordinasi dengan sekretaris dan aparat desa untuk menganggarkan dukungan bagi komunitas penggerak literasi dalam ADD yang bentuknya akan disesuaikan dengan peraturan yang ada.
“saya sudah berkoordinasi dengan sekretaris dan aparat lainnya untuk melihat kembali alokasi ADD untuk mendukung komunitas”,tutupnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













