Redaksi76.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Juli Sutrisno Laiskodat, menyalurkan bantuan sosial kepada Kongregasi Suster Servarum Spiritus Sancti (SSpS) di Ende, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (10/1/2025).
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Ende, Flavianus Waro.
Adapun bantuan yang diberikan berupa satu unit medical thermal printer atau printer khusus untuk mencetak hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG), serta perangkat pengeras suara untuk mendukung aktivitas pelayanan dan kegiatan sosial para suster.
Flavianus Waro, yang akrab disapa Yanus, mengatakan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Juli Sutrisno Laiskodat terhadap pelayanan kesehatan dan sosial yang selama ini dijalankan oleh Kongregasi Suster SSpS di Ende.
“Hari ini Bunda Juli menyerahkan medical thermal printer untuk mencetak hasil pemeriksaan USG, serta perangkat pengeras suara untuk mendukung kegiatan di Susteran SSpS,” ujar Yanus kepada wartawan.
Ia menjelaskan, meskipun nilai bantuan tersebut tidak besar, Juli Sutrisno Laiskodat berharap agar peralatan yang diberikan dapat memberikan manfaat nyata bagi para suster dan masyarakat yang dilayani.
“Meskipun nilainya tidak seberapa, Bunda Juli berharap bantuan ini dapat membantu dan bermanfaat bagi pelayanan kesehatan dan sosial yang dilakukan oleh para suster,” katanya.
Lebih lanjut, Yanus menegaskan bahwa Juli Sutrisno Laiskodat berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program sosial kemasyarakatan Partai NasDem.
“Melalui program NasDem Peduli, Bunda Juli berkomitmen untuk terus hadir dan berkontribusi bagi masyarakat yang membutuhkan. Meskipun tidak dapat menjangkau semua persoalan, setidaknya beliau hadir untuk meringankan beban masyarakat,” pungkasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













