Redaksi76.com || Ende – Anggota Satuan Polisi Pamom Praja (Satpol PP), Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan penertiban di Pasar Mbongawani Kota Ende (4/2/25).
Disaksikan tim media ini, puluhan personal Pol PP dan Disperindag Ende menertibkan penjual yang menjual barang dagangan di bahu jalan dan emperan pertokoan.
Selain itu, mereka juga menertibkan kendaraan roda dua maupun roda empat yang dipakrir secara sembarangan.
Kasat Pol PP Ende, Emanuel Taji,S.H. kepada tim media mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini adalah program rutinan Satpol PP Kabupaten Ende.
Kegiatan ini juga, kata Eman, untuk mendukung program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati Ende terpilih, Yoseph Benediktus Badeoda,SH.,MH. Dan Dominikus Minggu Mere.
“Selain program rutinan Pol PP, kegiatan ini juga untuk mendukung program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati Ende terpilih”,katanya
Dikatakan Eman, kegiatan penertiban ini akan dilakukan secara terus menerus hingga pasar benar – benar tertib.
“Kita akan terus memberikan kesadaran kepada penjual agar mereka bisa menjual di tempat yang sudah disediakan oleh Disperindag “,tandasnya
Lanjut Eman, selain Pasar Mbongawani, Satpol PP Ende juga akan menertibkan Pasar Wolowona.
“Kita akan bagi per – regu, sehingga ada yang menertibkan di Pasar Mbongawani dan juga Wolowona”,imbuhnya
“Harapan kita muda – mudahan kegiatan ini bisa membangun kesadaran masyarakat dalam hal ini penjual di dua pasar ini”,tutupnya (tim)
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.