redaksi76.com || Ende – Jabatan 245 (Dua ratus empat puluh lima), Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi diperpanjang hingga 8 tahun.
Perpanjangan jabatan kades tersebut ditandai dengan acara pengukuhan yang digelar di Aula Gedung Ristela di Jl.Eltari Ende, Kamis, 11 Juli 2024.
Disaksikan Tim media ini, pengukuhan Kepala Desa dimaksud dihadiri oleh Penjabat Bupati Ende, PLT Sekda, Unsur Forkopimda, SKPD dan Para Camat.
Penjabat Bupati Ende, Agustinus G. Ngasu, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala desa yang jabatannya hari ini resmi diperpanjang.
Gusti Ngasu juga menghimbau kepada seluruh kades untuk dapat menjalankan roda pemerintahan desa secara baik dan benar, terlebih khusus dalam pengelolaan keuangan desa.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.