Redaksi76.com || Ende – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ende mengalami keterlambatan pembayaran gaji untuk bulan Januari 2025.
Sebanyak 4.551 ASN dan 1.869 PPPK belum menerima hak mereka akibat kendala teknis dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD RI).
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende, Fransisco Frasailes S.E, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh sulitnya akses ke SIPD RI, yang merupakan sistem nasional yang digunakan untuk pengelolaan anggaran daerah.
“Saat ini seluruh transaksi keuangan, termasuk gaji pegawai, harus melalui SIPD RI. Namun, karena banyak daerah yang mengakses sistem ini secara bersamaan, terjadi antrean yang memperlambat proses,” jelas Fransisco
Menurutnya, permasalahan serupa kerap terjadi setiap akhir dan awal tahun, mengingat semua daerah di Indonesia bergantung pada sistem yang sama.
Upaya untuk melakukan pembayaran secara manual sempat dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi tidak disetujui.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.