redaksi76.com || Ende – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 pada Sabtu, 03 Agustus 2024.
Paripurna dimaksud dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi di DPRD terhadap nota keuangan atas raperda perubahan APBD Kabupaten Ende TA.2024.
Dalam Paripurna tersebut, Fraksi PSI menyoroti pelayanan di IGD RSUD. Mereka meminta agar RSUD Ende lebih memprioritaskan kelengkapan administrasi, bukan tindakan medis.
Sedangkan, Fraksi PDI-P menyoroti belanja pegawai yang mengalami peningkatan. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti kebijakan pendapatan daerah dalam beberapa dokumen anggaran yang diajukan pemerintah dari waktu ke waktu, yang selalu memuat kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi, khususnya terhadap pendapatan pajak dan retribusi daerah.
Menurut Fraksi PDIP, dari hasil evaluasi beberapa tahun terakhir, realisasi pajak maupun retribusi daerah cenderung stagnan. Oleh sebab itu, Fraksi mempertanyakan bentuk kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah serta dampaknya terhadap peningkatan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang mana harus dibandingkan dengan kondisi sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan.
Sementara itu, Fraksi HANURA dan Fraksi Golkar menyoroti kepemilikan KTP bagi masyarakat. Terutama bagi yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman KTP.
Selanjutnya, Fraksi Amanat Keadilan Sejahtera dan Fraksi Nasdem menyoroti Belanja Modal yang sampai saat ini capaian realisasinya baru 8.02 %
Fraksi Demokrat, mempertanyakan Hak Guna Bangunan (HGB), pada Perum DAMRI yang menyewakan lahan kepada Alfamart dengan tujuan komersil. Selain itu Fraksi dimaksud juga menyoroti sejumlah gerai bnaguan Alfamart di Ende yang hingga saat ini belum mengantongi dokumen amdal sebagai dasar uji kelayakan lingkungan hidup.
Fraksi Gerindra dan Fraksi PDI-P mempertanyakan pendapatan daerah yang bersumber dari PT.SGI, serta menyoroti masalah selisih perhitungan pendapatan BLUD di RSUD Ende dengan nominal kurang lebih 3 M.
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.