Tuntutan penutupan tambang galian C dan AMP (Asphalt Mixing Plant) yang sah sangat beresiko terhadap para pelaku karena AMP itu bukan izin tambang utama, melainkan fasilitas penunjang.
“ Tuntutan pencabutan IUP OP harus berdasarkan Pasal 119 UU Minerba jika PT NKT memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK antara lain, pihak PT NKT melakukan tindak pidana atau dinyatakan pailit atau tidak menyampaikan RKAB (Rencana
Kerja dan Anggaran Biaya) atau juga melanggar ketentuan lingkungan hidup.
“ Kadang-kadang saudara-saudari kita setelah menjadi anggota DPRD, bertindak kebablasan, peninjaun ulang izin jika terjadi pelanggaran.” tandasnya.
Seperti yang perna diberitakan media ini sebelumnya, Sebagian anggota DPRD Ende dan sebagian kelompok kecil warga kecamatan Nangapanda menginginkan tambang galian C milik PT NKT di desa Zanggaroro kecamatan Nangapanda tersebut tutup.
Mereka kemudian mengeluarkan lima rekomondasi usai melakukan melakukan rapat dengar pendapat dengan warga di ruang rapat gabungan komisi pada hari senin pekan lalu diantaranya, meminta pemerintah daerah Kabupaten Ende berkoordinasi provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penghentian dan atau penutupan aktivitas penambangan dengan membentuk tim terpadu melakukan kajian komprehensif atas dampak ekologis, sosial, dan ekonomi dari aktivitas pertambangan tersebut, memberikan sanksi administratif maupun sanksi hukum kepada PT NKT dan mencabut izin IUP OP apabila ditemukan pelanggaran serius dan harus ada pembatasan tonase kendaraan yang melintas khusus ke ruas jalan dari ibu kota kecamatan Nangapanda menuju Desa Zanggaroro dan untuk jalan desa lain dan jalan kabupaten, maka DPRD menyampaikan ke pemerintah agar memperhatikan perlintasan kendaraan yang melalui jalan tersebut sesuai batas tonase yang berlaku.
Kepala Bidang (Kabid) Geologi Air Tanah, Mineral dan Batubara Dinas ESDM Propinsi NTT, Viktor Tade menegaskan tuntutan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Novita Karya Taga (NKT) tidak memiliki dasar hukum, pasalnya pengikisan bibir sungai yang diprotes sebagian warga ternyata berada diluar Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP).
“Kita sudah ke lokasi dan kerusakan itu akibat faktor alam dan terjadi diluar WIUP dan IUP “ tandas Viktor yang ditemui di bandara H. Hasan Areobusman Ende usai melakukan peninjuan kondisi lingkungan WIUP milik PT NKT di desa Zanggaroro kecamatan Nangapanda kabupaten Ende.
Dirinya juga menyanyangkan ada pihak- pihak yang mempelintir pernyataannya dengan menghapus sebagian penjelasan tentang kerusakan tersebut yang berada diluar WIUP sehingga menjadi gaduh.
“Ada yang pelintir pernyataan saya, seola-ola PT NKT sudah melakukan kesalahan dan kami mengakuinya padahal keterangan yang benar adalah kerusakan itu terjadi diluar WIUP yang sah, namun penjelasan diluar WIUP itu yang dihilangkan.” ujar Viktor dengan nada kesal.
Menurut Viktor, pengikisan bibir sungai tersebut di luar WIUP tidak serta-merta menggugurkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan bukan kesalahan PT NKT. ( tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

















