Diduga PT. SGI di Desa Sokoria Bohongi Masyarakat dan Pemkab Ende

Avatar photo
Berita76.Com
Komisi II RDP Ende Gelar RDP Dengan Dinas Teknis Terkait Bicara Soal PT.SGI

Redaksi76.com || Ende – PT. Sokoria Geothermal Indonesia (SGI), di Desa Sokoria, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga bohongi masyarakat dan pemerintah Kabupaten (Pemkab), Ende.

Dugaan ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, menurut pernyataan Pihak PT.SGI yang disampaikan oleh Koordinator HSE, Douglas Hutauruk dalam pertemuan dengan Komisi II DPRD Ende beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa berdasarkan hasil MoU dengan pihak Pemerintah Pusat ruas jalan Saga menuju Sokoria akan dibangun apabila pihak PT. SGI sudah mencapai target 30 MW, sedangkan saat ini baru mencapai 8 MW.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kabupaten Ende, Mustakim Mberu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Komisi II DPRD Ende di ruang gabungan Komisi pada Selasa, 21 Januari 2025, menjelaskan pihaknya baru mengetahui hal tersebut.

“Saya baru dengar kalau setelah mencapai target 30 MW baru jalan itu dikerjakan. Setahu saya selama pertemuan dengan pihak SGI bahkan Owner nya mereka menyatakan bahwa jika PT. SGI sudah melakukan cash on delivery (COD) dengan pihak PLN maka jalan tersebut akan segera dikerjakan dengan volume 14 KM”, katanya sayang

Selain itu, Mustakim juga mengungkapkan keprihatiannya dengan kondisi jalan Saga menuju Desa Sokoria.

“Kita prihatin dengan jalan itu, tetapi ketika kita mau berusaha menggunakan DAK mereka bilang mereka yang kerja, tetapi sampai hari ini tidak ada kepastian,” jelasnya

Atas kejadian ini Mustakim meminta Lembaga DPRD Ende bersama pihak pmerintah harus bersikap tegas.

“Kita tanyakan kepada mereka jalan itu mereka mau bangun atau tidak? kalau tidak, pemerintah yang kerjakan dengan catatan saya sepakat dengan pak Armin bahwa pihak PT tidak boleh lewat jalan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Dan PDIP Pertanyakan Pendapatan Daerah Dari PT. SGI

Lebih lanjut, Mustakim menjelaskan bangunan standar jalan kabupaten itu levelnya kelas 3 dengan tonase kendaraan yang lewat seberat 8 ton.

“Untuk itu jalan Kabupaten tidak bisa dilewati oleh kendaraan dengan bobot tonase lebih dari 8 ton,” tegasnya.

Pihak PT. SGI melalui Koordinator HSE PT.SGI, Douglas Hutauruk yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan Whatsapp belum memberikan tanggapan.

Penulis : Arnol Dewa