Ende, Redaksi 76. Com,- Saat ini cuaca buruk melanda sejumlah wilayah Indonesia termasuk kabupaten Ende propinsi Nusa Tenggara Timur. Untuk memastikan keselamatan pelayaran, kantor Kesyabandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) wilayah IV Ende resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas pelayaran dan nelayan serta pelayaran rakyat (pelra) menyusul peringatan dini cuaca ekstrem dari BMKG.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) KSOP Ende, Muhamad Ramadhan menegaskan larangan berlayar ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Januari 2026 lalu mengingat wilayah ini dilanda angin kencang disertai hujan.
“Kita keluarkan larangan dan imbauan sejak tanggal 19 Januari 2026 dan sampai saat ini cuacanya masih ekstrem”. tandas Ramadhan, kepada wartawan, pada Jumad (23/1/2026).
Ramadhan mengatakan imbauan dan peringatan yang dikeluarkan KSOP bukan hanya untuk nelayan atau kapal ikan tetapi untuk pemilik transportasi laut pelayaran rakyat (Pelra) dari Ende ke Pulau Ende dan dari Ende menuju pantai selatan Ende.
“Larangan ini diperuntukan untuk semua kapal dan mereka wajib melaksanakan karena itu salah satu acuan operator kapal. Dokumen ini menjadi pedoman wajib yang tidak boleh dilanggar oleh nahkoda kapal manapun.” tandasnya.

Meskipun KSOP telah mengeluarkan larangan, Rahmadan juga meminta dukungan dari pemerintah kabupaten Ende melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi teknis terkait agar segera memberikan imbauan kepada nelayan dan pemilik armada transportasi laut untuk tidak melakukan aktivitas selama cuaca ekstrem.
“Kita berharap pemerintah kabupaten Ende pro aktif menghimbau nelayan untuk tidak boleh melakukan aktivitas mencari ikan sambil menunggu perkembangan cuaca dari BMKG” tandasnya mengharapkan.
Ramadhan menegaskan saat ini pihak KSOP Ende selalu berkordinasi dengan Dishub Ende terkait kapal- kapal penumpang ukuran kecil yang melayani Ende ke Pulau Ende dan dari Ende ke Nila ( pantai selatan) yang hampir semuanya belum dilengkapi dengan dokumen penting lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














