AMAN Nusa Bunga Bersama Sejumlah Organisasi Mahasiswa Gelar Aksi Di Kantor Bupati Dan DPRD Ende

Avatar photo
Reporter : Arnol Dewa Editor: Tim Redaksi
Berita76.Com
AMAN Nusa Bunga Dan Sejumlah Elemen Mahasiswa Di Ende Gelar Aksi Demontrasi Di Kantor Bupati Dan DPRD Ende.

redaksi76.com || Ende – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Flores bagian tengah berkolaborasi dengan sejumlah organisai mahasiswa di Kabupaten Ende, GMNI, LMND, GMKI bersama puluhan masyarakat adat menggelar demonstrasi di kantor Bupati dan kantor DPRD Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 14 Oktober 2024.

Aksi AMAN dan sejumlah elemen masyarakat tersebut dalam rangka mendesak pemerintah kabupaten Ende untuk segera mengesankan RUU masyarakat adat.

2. Menegaskan pemerintah untuk nenghentikan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat

3. Menegaskan kepada pemerintah untuk segera menghentikan perampasan tanah nasyarakat adat

4. Mendesak pemerintah untuk segera mencabut SK Kementerian ESDM nomor 2268 K/30/MEM/2017 Tentang Penetapan Pulau Flores sebagai pulau panas bumi

5. Mendesak pemerintah untuk menegakkan jeputusan MK No.35 tahun 2012 tentang pengembalian hutan adat kepada masyarakat adat. Sebab hutan adat bukan hutan Negara.

6. Cabut PP Nomor 18 Thn 2021 dan  Permen ATR / BPN  No 14 Thn 2024

7. Meminta pemerintah untuk mengkaji secara detail mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL) Pembangunan Geotermal dan menyampaikan secara jujur kepada masyarakat tentang hasil kajian AMDAL.

8. Mendesak Pemerintah untuk memperhatikan masyarakat adat maupun masyarakat umum yang terkena dampak pembangunan geotermal.

9. Mendesak pemerintah pusat dalam hal ini kementrian PUPR untuk segera membayar ganti rugi tanah milik Masyarakat Adat Rendu yang diambil untuk Pembangunan waduk Lambo.

10. Mendesak kepolisian republik Indonesia  untuk menangkap dan mengadili oknum APH yang menganiaya masyarakat adat Pocoleok dan wartawan di Kabupaten Manggarai.

Baca Juga :  Gegara Hutang, 2 Perwira dan 1 Bintara Polres TTU Dilaporkan Nenek Berusia 66 Tahun ke Propam