Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

ADPRD Ende, Yani Kota Kritik Program “Proper Gerbang Emas”: Dinilai Tidak Memberikan Solusi Konkret terhadap Persoalan Sampah di Kota Ende

Avatar photo
Ket. Foto: Marinus Kota, Anggota DPRD Kabupaten Ende Dari Fraksi NasDem. Istimewa

Sebagai langkah nyata, Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup telah dialokasikan anggaran untuk pengadaan lahan yang akan digunakan sebagai Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) pada tahun anggaran 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan seluruh jajarannya diberikan mandat untuk bergerak cepat dalam proses pengadaan lahan serta mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung lainnya secara optimal.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Peluncuran Proper Gerbang Emas ini bukan hanya sebuah seremonial semata, melainkan merupakan titik awal dari reformasi sistem pengelolaan sampah secara komprehensif dan terintegrasi di Kabupaten Ende.

Proyek ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas lingkungan, kesejahteraan masyarakat, serta pada akhirnya berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan hadirnya Proper Gerbang Emas, Pemerintah Kabupaten Ende mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi bagian dari perubahan besar dalam pengelolaan lingkungan. Karena masa depan Kabupaten Ende yang bersih, sehat, dan berdaya saing adalah tanggung jawab bersama.

#EndeBersih2025
#ProperGerbangEmas
#MandiriAtasiSampah

Penulis: Arnold Dewa

Baca Juga :  Tanggapi Hasil Fasilitasi Gubernur NTT, DPRD Ende Tegaskan APBD 2026 Harus Ditetapkan Lewat Perda

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung