“Saya akan ke Kupang untuk memberikan dukungan secara tertulis resmi kepada bank NTT. Dan kesiapan untuk setor modal ke bank NTT. Saya mendukung ini, karena waktu RUPS yang lalu, pemegang saham seri B dan seri A, PSP sudah bagi jumlah sari setiap kita pemegang saham untuk setor, penuhi Rp3 triliun itu,” ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, lanjut Amos, di hadapan para pemengang saham bank NTT yang lain dirinya mengaku siap untuk menyetor modal Rp2,5 miliar. Sementara Pemda-Pemda lain juga menyanggupi untuk penyetoran modal ke bank NTT.
“Saya setor Rp500 juta. Kemudian tahun lalu saya setor Rp1 M. Saya siap setor lagi. Tanggungjawab sebagai pemegang saham, saya siap stor. Dan kita harap Pemda Kabupaten/Kota dan Provinsi juga setor sudah,” pintanya.
Hal itu dilakukan, kata Amos, sebagai bentuk konsistensi dukungannya terkait penyertaan modal ke bank NTT, sebagaimana telah disepakati para pemegang saham bank NTT dalam RUPS-RUPS sebelumnya.
“Saya konsisten menyangkut apa yang saya menyahut di RUPS (soal penyertaan modal ke bank NTT, red). Bagaimana dengan yang lain?” tantangnya.
Amos mengatakan, “tidak hanya soal KUB dengan bank NTT kita dukung, tapi saya juga akan dukung dengan penyertaan modal ke bank NTT. Dan kita juga dorong seluruh pemerintah daerah di NTT, Kabupaten/Kota agar segera setor modal sudah ke bank NTT. Karena sudah disepakati dalam RUPS sebelumnya,” ulangnya.
Ia menambahkan, selain dukungan terhadap KUB dan penyertaan modal, Amos Corputy mendukung perbaikan kinerja bank NTT yang saat ini diupayakan oleh jajaran direksi dan komisaris yang baru, agar bank NTT tumbuh menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
“Saya juga dukung upaya perbaikan kinerja bank NTT yang dilakukan direksi dan komisaris Bank NTT saat ini. Perbaiki atau kasi lurus. Yang dulu bengkok-bengkok kasi lurus. Itu kita dukung,” akunya. )**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













