Redaksi76.com – Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda, resmi melantik Herbertus Gani sebagai Kepala Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kelimutu Ende masa jabatan 2025-2030.
Acara pelantikan diselenggarakan di Aula Kantor PDAM Kabupaten Ende, Senin, 20 Oktober 2025 pagi.
Disaksikan tim media, acara pelantikan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso, Pimpinan DPRD Kabupaten Ende, Flavianus Waro, Ketua Fraksi PDIP DPRD Ende, Vinsen Sangu, PLT Sekda Ende, Asisten Setda Ende, para staf ahli dan sejumlah pimpinan OPD Kabupaten Ende dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Kabupaten Ende.
Sebelum mengambil sumpah jabatan, Bupati Ende terlebih dahulu menanyakan kesiapan Heriberus untuk melakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai Kepala Permuda Ende.
“Apakah saudara bersedia untuk mengambil sumpah jabatan ini? Herbertus menjawab ” Ya, saya bersedia”,ungkapnya dengan nada lantang.
Dalam sambutannya, Bupati Tote mengucapkan apresiasi dan profisiat kepada Heri Gani yang yang baru saja dilantik sebagai Direksi Perumda Ende.
“Saya bersama wakil bupati menyampaikan profisiat kepada Pak Heri. Pengambilan sumpah ini adalah sebuah kepercayaan, semoga di tangan bapak, Perumda Ende semakin di percaya oleh masyarakat/pelanggan”,katanya
Tote juga menjelaskan bahwa ia bersama wakil bupati Ende meyakini dengan kemampuan yang dimiliki oleh Heri Gani yang juga merupakan mantan DPRD Ende, praktisi masyarakat, praktisi pancasila.
“Jadi dengan rekam jejak yang bapa miliki ini, saya bersama pak Wakil Bupati meyakini Perumda akan menjadi baik ditangan bapa. Satu lagi harapan kami harus dapat untung”,tandasnya
Lebih lanjut, Tote berharap agar Heri Gani dapat membangun manajemen dengan para pelanggan secara baik.
“Untuk kedepan jika ada rencana penyesuaian tarif, kita minta pak Heri harus terlebih dahulu berdiskusi dengan para pelanggan, agar tidak terjadi riak di tengah masyarakat”,tutupnya
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













