Redaksi76.com– Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan apresiasi tinggi atas kehadiran Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi NTT, Ny. Asti Laka Lena, dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD yang digelar di Kupang.
Momentum ini tercatat sebagai peristiwa bersejarah, menandai untuk pertama kalinya Ketua TP-PKK Provinsi NTT secara langsung menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam rapat resmi bersama legislatif provinsi.
Kehadiran Asti bersama jajaran, termasuk mitra strategis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BP3AP2KB), dinilai sebagai manifestasi nyata komitmen TP-PKK terhadap isu-isu krusial perempuan dan anak.
Langkah Progresif dan Menghormati Lembaga Demokrasi
Anggota Komisi V DPRD NTT, Jimu Katarina Siena, menyampaikan bahwa partisipasi aktif Ketua TP-PKK dalam forum DPRD merupakan bentuk penghormatan institusional yang patut diapresiasi.
“Ini adalah peristiwa bersejarah. Kehadiran langsung Ketua TP-PKK menunjukkan adanya kesungguhan dalam merespons persoalan riil yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut diamini oleh anggota senior Komisi V, Angela Merci Piwung, yang menyebut kehadiran Asti sebagai terobosan luar biasa.
“Selama 20 tahun saya menjadi bagian dari lembaga ini, belum pernah saya menyaksikan Ketua TP-PKK hadir dan berdialog langsung dengan kami dalam forum resmi. Ini bukan hal biasa, ini langkah luar biasa,” tegasnya.
Tiga Isu Prioritas: Pendekatan Terpadu dan Strategis
Dalam pemaparannya, Ny. Asti Laka Lena menyoroti tiga isu fundamental yang harus ditangani secara terintegrasi:
1. Kekerasan terhadap perempuan dan anak
2. Pemberdayaan ekonomi perempuan
3. Pencegahan stunting
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













