Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Menang Praperadilan, Kasatreskrim Minta Para Pihak Kooperatif

Avatar photo

redaksi76.com, Ende – Polres Ende memenangkan gugatan sidang putusan Praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN. Ende, tanggal 23 Juni 2023,antara pemohonan Kamaludin Bata yang dikuasakan kuasa hukumnya Sdr.Cosmas Jo Oko,S.H.melawan Polres Ende Cq. Satuan Reserse Kriminal, Senin (24/7/2023) Pukul 11.30 Wita.

Adapun amar putusan Hakim Praperadilan antara lain Menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya dan Membebankan biaya persidangan kepada Pemohon sebesar Nihil atau tidak ada.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Hakim pada Pengadilan Negeri Ende I Gusti Ngurah P Putera, S.H, selaku Hakim tunggal yang memimpin sidang Praperadilan yang di layangkan tersangka Pengeroyokan dalam amar Putusan menolak semua permohonan pemohon dan mengatakan apa yang di lakukan oleh Penyidik Polres Ende sudah benar sesuai mekanisme yang di amanatkan dalam Undang-undang.

Baca Juga :  Terjadi Krisis Literasi di Kalangan Pelajar dan Mahasiswa, Ketua FTBM NTT Minta Intervensi Lintas Sektor

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung