Redaksi76.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerindra Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyalurkan bantuan sembako kepada warga yang terdampak gempa bumi di Kabupaten Ende, Senin (17/8/2026).
Bantuan yang bersumber dari Fernando Suarez dan Supriyadin Pua Rake tersebut disalurkan melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Ende.
Kader Gerindra Kabupaten Ende yang juga anggota DPRD Kabupaten Ende, Yosep Yosef Lima, mengatakan bantuan disalurkan ke sejumlah titik pengungsian dan wilayah terdampak di dalam Kota Ende.
“Untuk Kelurahan Lokoboko kami salurkan di enam titik, Desa Nanganesa dua titik, Paupire dua titik, dan Mautapaga empat titik,” kata Yosep kepada wartawan, Senin (17/8/2026).
Menurut Yosep, bantuan yang disalurkan berupa 150 karung beras kemasan 5 kilogram dan 100 dus Sarimi. Seluruh bantuan tersebut dibagikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan di setiap posko yang ditemukan.
“Selebihnya kita masih menunggu bantuan dari pusat,” ujarnya.
Yosep berharap masyarakat terdampak gempa dapat melihat bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas, bukan semata-mata berdasarkan nilai nominal yang diterima.
Ia menegaskan, bantuan tersebut bukan merupakan program pemerintah, melainkan inisiatif dari jajaran kepengurusan DPW Partai Gerindra NTT untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi dampak bencana.
“Jangan melihat dari nominal yang diberikan, karena bantuan ini bukan program pemerintah, melainkan inisiatif dari kepengurusan DPW Gerindra NTT,” katanya.
Penyaluran bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak gempa, sembari menunggu dukungan dan bantuan lanjutan dari pemerintah maupun berbagai pihak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













