KUPANG, REDAKSI 76.COM,- Proyek peningkatan jalan long segmen ruas Ndona – Sokoria (PLTP) yang dikerjakan oleh PT Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) saat ini msih dalam masa pemeliharaan.
Selama masa pemeliharaan ini, PT BCTC wajib memperbaiki kerusakan menggunakan biaya sendiri, seperti aspal yang retak, pecah ataupun berlubang.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Propinsi NTT, Beny Nahak yang dihubungi media ini pada Sabtu (28/3/2026).
“Seluruh pekerjaan itu masih dalam masa pemeliharaan dan menjadi tangungjawab PT BCTC sepenuhnya, jika ditemukan kerusakan akibat berbagai aspek dilapangan maka akan dilakukan perbaikan oleh rekanan “ tandasnya.
Masa pemeliharaan ruas jalan Ndona – Sokoria ( PLTP) ini kata Kadis Benny, adalah kewajiban kontraktor untuk memperbaiki kerusakan dengan biaya sendiri sebagai bentuk retensi 5 % atau jaminan kualitas pekerjaan sebelum dilakukan serah terima akhir (FHO).
” Masa pemeliharaannya selama 3 tahun. Dalam kurun waktu 3 tahun itu, Pemerintah ingin memastikan hasil pekerjaan tetap berfungsi baik setelah serah terima pertama ( PHO), jika rekanan tidak memenuhi kewajjbannya, maka PPK dapat memutus kontrak , mencairkan jaminan dan memasukan rekanan ke daftar hitam” tandasnya.
Kadis Beny Nahak memastikan pekerjaan yang dikerjakan oleh PT BCTC tersebut sudah sesuai spesifikasi dan bestek sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama ( dokumen kontrak).
“Intinya jalan itu dipakai saja dulu jika ada kerusakan maka kontraktor wajib memperbaiki dan nanti diakhir masa pemeliharaan akan melakukan serfis lagi oleh kontraktrnya . “ paparya.
Dirinya meminta kepada masyarakat agar lebih mengerti tentang adanya kondisi lapangan, beban kendaraan dan cuaca yang tidak menentu seperti saat ini.
Sementara itu Camat Ndona, Yosef Lebu yang berhasil dikonfirmasi media ini pada Sabtu (28/3/2026) memberikan apresiasi kepada pemerintah propinsi NTT atas progres pekerjaan peningkatan jalan long segmen Ndona – Sokoria yang telah selesai dikerjakan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















