Ende , Redaksi 76.Com,- Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan 2026, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Cabang Ende–Ippi kembali menyalurkan bantuan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pelabuhan, Senin (16/03/2026)
Program bertajuk “Pelindo Berbagi Ramadan” ini menyalurkan 650 paket sembako kepada warga di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Kota Raja, Kelurahan Mbongawani, dan Kelurahan Tetandara. Selain itu, Pelindo juga membagikan 400 paket takjil untuk masyarakat yang menjalankan ibadah puasa serta memberikan santunan kepada 100 anak yatim di wilayah Ring 1 Pelabuhan Ende–Ippi dengan total nilai bantuan mencapai Rp 30 juta.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap, diawali dengan pembagian takjil pada 27 Februari 2026 di sejumlah masjid di sekitar pelabuhan, antara lain Masjid Darul Muttaqin Bhoanawa, Masjid Arra Bitha, Masjid Darul Yaqin Mbongawani, Masjid Ar Rahman Ippi, serta beberapa mushola lainnya.
General Manager Pelabuhan Ende–Ippi, Jumhari Nasrun, mengatakan bahwa kegiatan berbagi ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional pelabuhan, khususnya pada momen Ramadan yang penuh makna kebersamaan.
“Bulan Ramadan adalah momen kebersamaan dan kepedulian. Melalui penyaluran paket sembako, takjil, serta santunan bagi anak-anak yatim, kami ingin memastikan bahwa kehadiran Pelindo bukan hanya sebagai pengelola pelabuhan, tetapi juga sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat Ende–Ippi,” ujar Jumhari.
Ia berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara perusahaan dengan warga di sekitar pelabuhan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














