Menurut Yance, dari keterangan ahli pidana tersebut diketahui, bahwa VK telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 441.415.484 (Empat Ratus Empat Puluh Satu Empat Ratus Lima Belas Empat Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).
Tersangka VK dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 1 juntco Pasal (1) Undang-undang RI Nomor 91 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP.
“Jadi perilaku Vitalis cs ini mengakibatkan kerugian negara. Kerugian ini diperoleh hasil perhitungan ahli BPKP RI dan ahli akuntan public,” bebernya.
Menurut Kasatreskrim Yance, usai memeriksa para saksi ahli, maka berkas perkara VK segera rampung.
“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dan untuk diketahui bahwa sejauh ini karena alasan kesehatan, maka penyidik tidak melakukan penahanan karena kedua tersangka yang dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter. Status tersangka VK saat ini melakukan pengobatan, sehingga kita berharap agar pada saat nanti P21 ini, yang bersangkutan sudah pulih,” harapnya.(B76/tim)
CATATAN REDAKSI :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email : berita76gmail.com atau ke no kontak : +62 813 3982 5669 / +62 812 3646 2309.