Para pemimpin, baik di level nasional maupun daerah, seharusnya lebih fokus pada upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat ketimbang menikmati fasilitas mewah. Di sisi lain, kita juga harus memperkuat komitmen kita pada toleransi antarumat beragama.
Keberagaman di Indonesia adalah anugerah, bukan halangan. Semangat saling menghormati dan menghargai perbedaan harus terus kita jaga dan perkuat.
Terakhir, kita harus berani bercermin dari efisiensi pemilihan Paus untuk memperbaiki sistem pemilu di negara kita. Demokrasi seharusnya menjadi alat untuk mencapai kebaikan bersama, bukan justru menjadi ajang pertarungan uang dan kekuasaan.
Mungkin, dengan belajar dari ketulusan dan kesederhanaan proses pemilihan di Vatikan, kita bisa menciptakan proses demokrasi yang lebih sehat dan lebih berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Kunjungan Paus Fransiskus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa nilai-nilai luhur seperti kesederhanaan, toleransi, dan kejujuran masih sangat diperlukan oleh bangsa yang sedang membangun ini.
Sikap dasar kita umat Katolik sebagai “murid” dengan kunjungan Paus Fransiskus, juga menjadi titik melihat kembali sikap kita sebagai murid:
Khusus di Indonesia sini, kita dipanggil untuk terus berdialog dalam damai. Memang kadang terasa berat, Sia-sia. Tapi, jangan pernah terpenjara dalam rasa gagal.
Kita juga hening sejenak. Pandang lagi satu kegagalan dalam hidup kita. Tatap itu. Hadapi lagi. Jangan takut.
Jangan pernah lelah menabur Kasih dan Kebaikan.
Jangan lelah menebar jala.
Jangan pernah lelah bermimpi.
Jangan pernah lelah untuk ikut membangun bangsa yang damai.
Jangan pernah lelah berdialog dengan bahasa kasih dan rendah hati.
Jangan pernah lelah tersenyum.
Kita adalah bangsa yang murah senyum.
Senyum adalah senjata ampuh. Teruslah berjalan bersama.
Jangan pernah lelah menabur harapan.
My Simple Thoughts 🔥🔥🌹🌹❤️❤️🇮🇩
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
