Ende, Redaksi 76.Com,- Sebuah kasus memalukan saat ini menyeret nama lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Ende, akibat tabiat salah satu oknum anggotanya yang dikenal alim dan taat beribadah diduga memelihara wanita idaman lain sebut saja Renggo bukan nama sebenarnya salah satu korban penertiban bangunan liar di kabupaten Ende.
Hubungan terlarang ini dikhabarkan sudah berlangsung lama dan tanpa diketahui oleh istri oknum anggota dewan. Demi menikmati kecantikan dan tubuh seksi Renggo, oknum anggota dewan ini rela mengeluarkan isi tabungan untuk menyewah kontrakan yang berada di Kelurahan Mautapaga Ende.
Sebelum menyewah rumah, oknum anggota dewan ini juga dikhabarkan meniduri Renggo di hotel yang berada di kota Ende. Agar tidak diketahui, ia memesan kamar hotel menggunakan identitas ( KTP) orang lain. Kepada petugas hotel, anggota dewan ini berdalil memboking kamar untuk teman sejawatanya yang bedinas dari luar kabupaten.
Sumber di kantor DPRD Ende yang minta identitas dirahasikan menyebutkan, keputusan menyewah rumah untuk Renggo dilakukan pasca penertiban bangli yang dilakukan Sat Pol.PP Ende. Bukan saja menyewah rumah, seluruh kebutuhan si janda ini ditanggungnya termasuk memenuhi seluruh kebutuhan anak mendiang suaminya. Untuk menghindari kehamilan pasca melahirkan putra bungsunya, oknum anggota dewan ini minta agar Renggo melalukan steril, kontrasepsi permanen untuk mencegah kehamilan.
“Lihat saja reaksi oknun anggota dewan ini ketika Sat Pol.PP melakukan penertiban, dia yang paling ngotot dan ribut di medsos menyudutkan Pol PP, ternyata ada hubungan asmara dibalik ngotot nya itu ” tandasnya.
Dirinyapun menggambarkan ikwal hubungan keduanya berawal pertengahan tahun 2025 lalu saat bersama- sama melakukan perjalanan dinas di pulau Jawa. Tiba di penginapan, oknum anggota dewan ini mengajaknya ke Matahari Depertement Store plaza Surabaya mencari dan membeli celana untuk anak dan istrinya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
